PALI, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperkuat pengembangan kekayaan intelektual (KI) di daerah melalui kegiatan koordinasi lintas instansi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim dengan menyasar tiga lembaga strategis, yakni STIT Mamba’ul Hikam PALI, BRIDA PALI, dan Dekranasda Kabupaten PALI.
Dalam kunjungan ke STIT Mamba’ul Hikam PALI, Kemenkum Sumsel membahas rencana kerja sama pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan edukasi, sosialisasi, serta pencegahan pelanggaran KI, sekaligus memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran.
“Penandatanganan kerja sama direncanakan dilaksanakan secara serentak pada 12 Mei 2026,” ujar Yenni.
Selanjutnya, koordinasi dengan BRIDA PALI menyoroti tahun 2026 sebagai tahun tematik paten. Dalam pertemuan tersebut, dibahas upaya inventarisasi potensi KI, khususnya di bidang paten.
BRIDA PALI mencatat terdapat sekitar 269 inovasi dari pelajar dan mahasiswa yang berpotensi untuk didorong menjadi kekayaan intelektual.
Sementara itu, di Dekranasda Kabupaten PALI, tim Kemenkum Sumsel mengidentifikasi potensi KI di sektor ekonomi kreatif. Hingga saat ini, lima motif batik telah tercatat hak ciptanya, yakni Motif Wastu Bumiayu, Padma Ayu, Bunga Makara, Nuri Ayu, dan Songket Padma Ayu Candika.
Selain itu, masih terdapat satu motif batik yang belum didaftarkan dan akan segera diproses pencatatannya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual.
“Penguatan ekosistem kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
(**)











