Kemenkum Sederhanakan 195 Permenkum Jadi 34 Aturan, Menkum Supratman Perkuat Reformasi Regulasi

Writer: - Kamis, 15 Oktober 2026
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan arah kebijakan reformasi regulasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Kemenkum menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 regulasi untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Foto: Kemenkum)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 regulasi sebagai upaya memperkuat reformasi hukum dan mewujudkan tata kelola peraturan yang lebih efektif, efisien, serta mudah diterapkan.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan penyederhanaan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan peraturan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Read More

“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Supratman menjelaskan, penataan regulasi menjadi bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk mengurangi tumpang tindih regulasi.

Menurutnya, keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Regulasi yang disederhanakan juga harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha, serta meningkatkan efisiensi anggaran.

Karena itu, Kemenkum mendorong penguatan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembentukan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” tegasnya.

Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 dapat memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih efektif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.

“Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,” katanya.

Perkuat Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

Forum tersebut juga menjadi momentum penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan itu melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam penerapan sistem peradilan pidana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyederhanaan 195 Permenkum menjadi 34 regulasi.

Menurut Johan, penataan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola regulasi yang lebih efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih.

“Kanwil Kemenkum Babel mendukung langkah ini sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi, serta memastikan regulasi lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujar Johan.

Ia berharap reformasi regulasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts