Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menggelar sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 bagi para kepala desa (Kades) dan lurah se-Bangka Belitung secara virtual, Senin (3/2/2025).
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bagian dari implementasi akses terhadap keadilan, agar setiap warga negara mendapatkan penyelesaian yang adil terhadap masalah hukum.
Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
Menurut Harun Sulianto , para Kades/ Lurah pasti sudah sering menyelesaikan masalah hukum di daerahnya dan diselesaikan secara non-litigasi. Namun mungkin ada beberapa kegiatan tsb yang belum didokumentasikan dan dideskripsikan dengan baik.
“Oleh karenanya, saya meminta agar para Kades/ Lurah dapat menyajikan penyelesaian masalah hukum non-litigasi tersebut dalam bentuk data/dokumen yang baik sehingga dapat dinilai oleh para juri di Paralegal Justice Award 2025,” tegasnya.
Di tahun 2024 lalu, terdapat 42 orang kades /lurah dari Babel yang masuk nominator di PJA 2024 .
“Sebanyak 12 orang lolos sebagai Non Litigation Peacemaker, serta 2 orang raih Anubhawa Sasana Jagaddhita, yaitu Kades Keciput, Pratiwi Perucha dan Kades Namang, Zaiwan,” papar Harun.
Target 300 Kades/Lurah NLP
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian menuturkan, pada tahun 2023 dan 2024 terdapat 586 Kades/ Lurah yang meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP), dan ditargetkan di 2025 ini dapat mencapai 300 NLP.
Dikatakan Masan, terdapat 3 kategori penghargaan di PJA tahun ini, yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Paralegal Justice Award.
Syarat Daftar PJA 2025
Pendaftaran dimulai sejak tanggal 24 Januari hingga 21 Februari 2025 melalui https://pja.bphn.go.id/ dengan melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat Keputusan sebagai Kepala Desa/Lurah yang masih berlaku;
2. Kartu Tanda Penduduk dipindai dan diunggah pada link pendaftaran;
3. Daftar Riwayat Hidup terbaru dengan detail riwayat pekerjaan, pengalaman, pendidikan (berkaitan penyelesaian konflik);
4. Pas foto dengan berpakaian dinas Kepala Desa/Lurah (PDU Putih) dengan latar belakang merah;
5. Surat Perintah mengikuti Paralegal Academy 2025 yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
6. SK Pembentukan Posbankum dilampiri Dokumentasi;
7. Surat Pernyataan mengikuti Paralegal Academy;
8. Surat Pernyataan tidak tersangkut masalah hukum; dan
9. Kelengkapan portofolio.
Adapun kelengkapan portofolio berupa narasi, dokumentasi, pranala (link) serta pengalaman dan inovasi.
Di tahap awal, seluruh peserta yang mendaftar akan diseleksi terlebih dahulu oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama, Kanwil Kemenkum, Dinas Terkait dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Lalu kemudian akan mengikuti Paralegal Academy dan Aktualisasi hingga di akhir akan dinilai oleh Panselda Provinsi yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pengadilan Tinggi Negeri/Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kemenkum dan Dinas terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut secara virtual , Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan (Rahmat Feri Pontoh), Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kep. Bangka Belitung, Perwakilan Dinsospemdes Provinsi Kep. Bangka Belitung, Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Perwakilan Dinsospemdes Kabupaten/Kota, Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, Penyuluh Hukum Muda, Dwi Septarini, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Rizki Amalia dan Sofian, Penyuluh Hukum Pertama, Fajar Husein. Sementara hadir secara virtual, Penyuluh Hukum BPHN, Perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (apdesi) Prov. Kep. Bangka Belitung dan 103 Kepala Desa dan Lurah di Prov. Kep. Bangka Belitung.(rel)











