Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi layanan Apostille dan legalisasi dokumen di Balai Pengayoman, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat serta instansi terkait di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran internal Kanwil. Kegiatan juga diikuti perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan pentingnya layanan Apostille sebagai bentuk kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
“Melalui layanan Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana, efisien, dan diakui secara internasional. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa Apostille merupakan inovasi layanan yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen lintas negara.
Ia juga menyampaikan bahwa permohonan layanan Apostille di wilayah Bangka Belitung menunjukkan tren peningkatan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pengakuan dokumen di luar negeri.
Penjelasan teknis disampaikan Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Bang Bang. Ia menyebutkan bahwa sertifikat Apostille Indonesia saat ini telah diakui di 129 negara.
“Proses verifikasi dan persetujuan dilakukan oleh Direktorat Jenderal AHU dalam waktu satu hingga tiga hari kerja. Biaya PNBP layanan Apostille sebesar Rp150.000 per dokumen,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikat Apostille dapat dicetak di kantor wilayah yang dipilih pemohon, termasuk di Kanwil Kemenkum Babel. Selain itu, layanan juga dapat diakses secara daring melalui laman resmi AHU.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya layanan Apostille dan legalisasi dokumen dalam mendukung kepastian hukum hingga tingkat internasional.
(**)











