Kemenkum Babel Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Strategis Pemprov Kepulauan Bangka Belitung

Writer: - Sabtu, 23 Mei 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi strategis bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan stakeholder terkait di Pangkalpinang, Kamis (21/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranperkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Kamis (21/5/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, serta Ranperkada tentang Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah.

Read More

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi tersebut merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Johan, harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam memastikan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, proses harmonisasi juga bertujuan meningkatkan kualitas regulasi serta menghindari konflik norma maupun tumpang tindih pengaturan.

“Kegiatan ini penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PML Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erpan Muchtadi, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses harmonisasi terhadap Ranperda dan Ranperkada tersebut.

Ia berharap, melalui rapat harmonisasi ini, produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.

Di sisi lain, Kasi Teknis PAD Badan Keuangan Daerah, Andika, menjelaskan bahwa urgensi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya Ismail dan Irkham, JFT Perancang Muda Beni Saputra dan Imelda Hanum, serta JFT Perancang Pertama Anita Azzahra dan Imam Rokhyani.

Selain itu, hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan stakeholder terkait, di antaranya Kepala Bidang PML Dinas ESDM Erpan Muchtadi, Kasi Teknis PAD Bakeuda Andika, perwakilan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Yufiansyah, perwakilan Bidang Hukum Polda Denni S., perwakilan Bakeuda, serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts