Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Teleconference Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda, CPNS, serta mahasiswa magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Selain itu, hadir pula perwakilan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Subekti, Kasi Pengawas Ketenagakerjaan Edward, Bappeda Provinsi Wiji Setiawan dan Afriadi, Pengawas Perikanan DKP Alfino, Staf Biro Hukum Belly Tamela dan Sulaiman, Staf Sekretariat DPRD Iqbal P. Pradipta, serta Tim Tenaga Ahli Penyusunan UBB yang terdiri dari Endang, Bunga Permatasari, dan Rahmat Robuwan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah yang selama ini terus bersinergi secara strategis dalam upaya peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Menurutnya, harmonisasi regulasi sangat penting agar peraturan yang dibentuk tidak saling bertentangan maupun tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, juga menambahkan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap rancangan peraturan memiliki landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Babel melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan berperan memastikan agar materi muatan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Mekanisme rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan dilakukan secara mendalam melalui diskusi dan penelaahan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Tenaga Ahli Penyusunan UBB, Endang, turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Hasil rapat harmonisasi menyepakati bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dikembalikan kepada pihak pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan dalam rapat harmonisasi.(rel)











