Palembang, Sumselupdate.com – Maraknya informasi simpang siur soal pengeras suara di tempat ibadah umat muslim belakangan ini membuat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel mengambil tindakan.
Kali ini Kanwil Kemenag Sumsel mengundang sejumlah Ormas Islam, seperti MUI, PWNU, PW Muhammadiyah, ICMI dan kelompok kerja penyuluh, Jumat (31/8/2018).
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Bimas Islam tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar dan Mushola.
Menurut Fajri, hal ini penting mengingat beberapa hari belakangan beredar berita yang tidak benar di media sosial mengenai adanya larangan adzan menggunakan pengeras suara.
“Tidak ada larangan adzan menggunakan pengeras suara. Yang benar adalah adanya pengaturan tentang penggunaan pengeras suara di saat-saat tertentu,” tegasnya.
Seperti, dirinya melanjutkan, saat menjelang waktu sholat, waktu Tarhim dan Ramadhan, serta saat upacara hari besar Islam dan pengajian.
“Semua ini dilakukan tujuannya adalah untuk menciptakan keselarasan dan kedamaian dan hal itu berarti sangat tergantung dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing,” paparnya.
Dalam tersebut, para perwakilan Ormas Islam berharap dilakukan evaluasi terkait surat edaran tersebut. Karena, sempat menimbulkan banyak persepsi di masyarakat.
“Saya percaya pak Kakanwil sudah memahami keinginan kita dan masyarakat. Yang terpenting adalah aturan-aturan itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing,” ujar Sekjen MUI, Ayik Farid. (ery)











