Palembang, sumselupdate.com – Tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, tengah membidik kasus korupsi yang dinilai telah merugikan negara mencapai Rp1,3 triliun.
Hal ini ditegaskan langsung Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH saat coffee morning, Jumat (26/1/2024).
Menurut Kajati, ada salah satu perkara yang saat ini sudah naik di tahap penyidikan dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
“Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.
Ia juga mengatakan, untuk jumlah kerugian negara tersebut, berdasarkan analisa penghitungan kerugian Negara.
Baca juga : Kejati Sumsel Geledah Rumah Mewah Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank BNI
“Kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” ungkapnya.
Baca juga : Jaksa Kejati Sumsel Tuntut 8 Tahun Penjara Residivis Kasus Shabu
Ia juga menyampaikan, untuk penanganan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar merupakan rencana strategis yang dilakukan pihaknya pada tahun 2024. (**)











