Kasus Swabakar Batubara Dikhawatirkan Cemari Lingkungan

Sabtu, 23 Maret 2019
Swabakar batubara yang diduga terjadi di area stockfile PTBA

Lahat, sumselupdate.com – Kasus swabakar sangat potensial melanda batubara Indonesia. Swabakar ini terjadi akibat pemanasan secara perlahan dan oksidasi batubara yang diawali dengan terserapnya oksigen pada suhu rendah. Sifat swabakar batubara tersebut dapat menimbulkan kebakaran batubara, yang dapat terjadi pada singkapan (outcrop) batubara, tambang batu bara terbuka, atau tempat penimbunan (stockfile) batubara.

Kasus swabakar batubara juga diduga telah terjadi pada area pertambangan PT. Bukit Asam di Sumatera Selatan.

Read More

“Diduga telah terjadi kasus swabakar batubara di stock file Mawar PT. Bukit Asam, tepatnya di daerah Sirah Pulau, Kabupaten Lahat,” ujar salah seorang yang minta namanya dirahasiakan dan memiliki akses informasi seputar kasus lingkungan di dunia tambang, kepada sumselupdate.com, Jumat (22/3/2019).

Menurutnya, kasus swabakar diduga telah terjadi sejak tahun 2010 dengan perkiraan luas stock file terbakar 3,3 hektar dan volume perkiraan batubara terbakar sebanyak 300.000 M3.

Akibat kasus swabakar tersebut, dia pun memprediksi kerugian negara secara nominal cukup besar. Total kerugiannya diduga mencapai Rp 19,5 miliar.

“Dari volume batu bara 300.000 M3 itu jika prakiraan harga patokan batu bara Rp 600.000, royalti 5 persen, harga pokok penjualan Rp 250.000, dan pajak penambahan nilai (PPN) 10 persen, maka kerugian negara dari royalti yang hilang sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan dari estimasi volume yang terbakar terhadap PPN maka kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar,” jelasnya.

Hal tersebut, sambungnya, belum ditambah kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sebab, angin yang bertiup ke arah dan dari stockfile dapat mengakibatkan kerusakan pada batubara dan berakibat buruk bagi lingkungan.

Dia menjelaskan, angin yang bertiup ke arah tumpukan batubara akan mempercepat terjadinya oksidasi batubara yang berlanjut pada terjadinya self heating atau pemanasan pada tumpukan batubara tersebut. Selain itu, angin yang bertiup dari arah stockfile ke luar akan membawa fine coal atau batubara dengan ukuran partikel halus sehingga mengakibatkan debu di udara dan dapat berpengaruh ke lingkungan.

“Masalah debu ini akan semakin besar pengaruhnya apabila lokasi stockfile ini berada dekat pemukiman penduduk sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan, yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA), dan dalam jangka panjang jika udara tersebut terus dihirup akan menyebabkan kanker, dan kemungkinan bayi lahir cacat,” tegas dia.

Melihat besarnya kerugian yang bisa ditimbulkan, dia pun berharap pihak terkait segera merespon dan melakukan upaya penanganan terhadap kasus swabakar ini.

“Apalagi ini jelas telah menjadi isu lingkungan dimana telah banyak perundang-undangan yang mengaturnya. Mulai dari UU 32 tahun 1999 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, PP 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Juga PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” bebernya.

Jika kasus swabakar ini terus diabaikan, dia akan mendorong instrumen penegak hukum untuk memproses pelanggaran yang terjadi ini secara pidana dan perdata (yudisial), hukum administrasi (non yudisial), dan ganti rugi kerusakan lingkungan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi sumselupdate.com perihal kasus swabakar batu bara, General Manager PT Bukit Asam, Suhedi, menyebut bahwa kasus swabakar bisa saja terjadi dan pihaknya selalu langsung menanganinya jika hal itu sampai terjadi.

“Swabakar dapat terjadi dan setiap ada swabakar langsung ditangani dan dipadamkan dikarenakan jika tidak dipadamkan maka tentunya akan merugikan kami,” ujar Suhedi, Sabtu (23/3/2019).

Dalam waktu dekat dan akan segera diagendakan, dia juga mempersilahkan media ini untuk berkunjung ke lokasi PTBA untuk memastikan benar-tidaknya terkait dugaan kasus swabakar batu bara itu.

“Silahkan datang ke PTBA saja sehingga dapat melihat langsung kebenaran tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, pihak PT PAMA yang diduga selaku kontraktor penambangan batu bara di wilayah PT Bukit Asam belum bisa dikonfirmasi untuk memastikan benar-tidaknya kasus swabakar ini. Saat media ini menghubungi Deputi Project Manager PT PAMA, Yudhi Mustari, sambungan telepon yang masuk ke hand phone yang bersangkutan, tidak diangkat. Begitu juga dengan pesan yang disampaikan melalui WhatsApp, belum dibalas. (azw/shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts