Palembang, Sumselupdate.com – Dari enam saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015, dua saksi tidak hadir, Rabu (30/3).
Keduanya yakni Iin Febrianto, Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Depi Irawan, Ketua Fraksi Partai Nasdem, DPRD Kabupaten Muba.
Namun persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi lain, untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri.
Yakni Ketua Fraksi DPRD lain yakni Parlindungan Harahap, Ketua Fraksi PKB, Jaini, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ujang Amin, Fraksi PAN dan Dear Fauzul, Fraksi Partai PKS. (pto)