Kasus Suap Bupati, KPK Panggil 9 Anggota DPRD Muaraenim

Selasa, 3 Desember 2019
Ilustrasi gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Selasa (3/12/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sembilan anggota DPRD itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani),” kata Febri dikutip dari laman kompas.com.

Kesembilan anggota DPRD periode 2014-2019 yang akan diperiksa adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.

Advertisements

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9) malam hingga Selasa pagi.

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap. Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.