Kasus Penyidikan Dihentikan, Reskrim Polrestabes Palembang Digugat

Penulis: - Kamis, 16 Mei 2024
Kasus Penyidikan Dihentikan, Reskrim Polrestabes Palembang Digugat
Kasus Penyidikan Dihentikan, Reskrim Polrestabes Palembang Digugat

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pengeroyokan yang dialami Rizal Fahlafi, dihentikan penyidikannya oleh pihak Reskrim Polrestabes Palembang. Terkait hal ini, Rizal Fahlagi melalui tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/5/2024).

Usai melayangkan gugatan praperadilan, Rizal Fahlafi didampingi tim kuasa hukum Arief Budiman SH MH, mengatakan, kedatangan pihaknya hari ini ke PN Palembang, untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap Reskrim Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

“Karena Klien kita sebagai permohon Reza Pahlafi, yang hak hukumnya dan keadilan terhadap dirinya sudah dihilangkan,Kerana karena ada SP3 yang disampaikan oleh Reskrim Polrestabes Palembang,” jelas Arief saat diwawancarai di PN Palembang, kamis (16/5/24)

Arief juga menjelaskan, perkara ini sebenarnya perkara 170 yang sudah terjadi pada tahun 2016 yang lalu, berbagai proses sudah dilakukan namun perkara ini tidak kunjung dinaikkan

Terakhir tahun 2023, lanjutnya, penyidik Reskrim Polrestabes Palembang meminta gelar perkara, bahkan dalam hasil dalam gelar perkara tersebut bahwa perkara ini akan akan dibuka kembali.

“Namun, teryata pada 13 Desember tahun 2023 perkara ini dinyatakan dihentikan penyelidikan berdasarkan surat ketetapan Nomor :SK.Sidik/1852-a/XII/2023 yang dikeluarkan oleh kasas Reskrim Polrestabes Palembang,” jelas Arief.

Arief juga menjelaskan, alasan penghentian penyelidikan ini karena kurang cukup bukti

“Jadi ada dua alasan didalam surat penetapan tersebut demi hukum dan kurang cukup bukti, pertama klau demi hukum tidak diatur secara secara limitatife oleh KUHAP, melainkan diatur oleh KUHAP. Nah apa yang dimaksud demi hukum, satu jika tersangkanya meninggal dunia dan yang kedua jika perkara tersebut nebis in idem (sudah diperkarakan sebelumnya) terus yang ketiga masah daluarsa. nah ini perkara 170 KHUP bisa dikatakan daluarsa setelah perkara ini berjalan selama 8 tahun baru bisa dikatakan daruarsa, jadi semuanya demi hukum itu tidak bisa,“ ucap Arief.

Dikatakan tidak cukup bukti, Arief menjelaskan kenapa perkara ini sudah naik ke penyidikan, syarat untuk naik ke penyidikan minimal memiliki dua alat bukti artinya petkara ini sudah cukup alat bukti.

“Maka kita menganggap dan menilai penghentian penyelidikan oleh Reskrim Polrestabes Palembang, adalah cacat hukum , sehingga oleh karenanya haruslah dibatalkan dan perkara ini haruslah dilanjutkan kembali,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.