Kasus Pengaturan Skor, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Minggu, 6 Januari 2019
Ilustrasi pengaturan skor (sindo)

Jakarta, Sumselupdate.com – Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia. Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengaturan skor tersebut.

“Ada (kemungkinan tersangka baru),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono saat ditanya tersangka baru dalam kasus pengaturan skor, Sabtu (5/1/2019) kemarin, demikian dilansir dari Detikcom.

Namun, Syahar tak menjelaskan jumlah dan dari pihak mana kemungkinan tersangka baru itu. Ia hanya mengatakan untuk perkembangan penyidikan 4 tersangka sebelumnya, polisi membaginya menjadi tiga berkas perkara.

“Berkas perkara kasus laporan korban Lasmi menjadi 3 berkas perkara. Berkas 1 tersangka AN dan tersangka PRI, berkas 2 tersangka JH, berkas 3 tersangka DI alias Mbah Putih,” tambahnya.

Advertisements

Keempat tersangka itu yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota komisi wasit Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari yang merupakan anak Priyanto. Menurutnya, keempat tersangka juga telah diajukan untuk perpanjangan penahanan.

“Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan,” sebut Syahar.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 di Jawa Tengah. Salah satunya terlibat dalam pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.