Kasus Kekerasan terhadap Anak Berakhir Damai di Muara Pinang

Senin, 22 Mei 2023

Laporan mutakim alparizi

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com- Polsek Muara Pinang melakukan penyelesaian Perkara Restoratif Justice Dalam perkara tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Sebagaimana di maksud Pasal 80 ayat (1) UU RI NO 17 TAHUN 2016 tentang perlindungan anak. Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 13.30 wib. Bertempat di Desa Sleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.S kepada wartawan mengakui penyelesaian perkara Restoratif Justice Dalam perkara tindak Pidana Kekerasan terhadap anak sudah selesai dan berdamai.

Adapun kronologi kejadian bertempat di jalan Desa Sleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, awal mula korban pulang sekolah dan bertemu lah dengan pelaku, kemudian pelaku (LM) mencekik korban (FH) dari arah belakang dan memutar badan korban dan langsung menarik rambut korban sehingga korban terjatuh atau ter-duduk.

“Kemudian pelaku memukuli korban ke arah muka dan bibir, setelah itu guru dari korban datang dan melerai, kemudian guru korban langsung mengantar korban kerumahnya. Dan atas kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara masih disampaikan Kapolsek, Jalannya perdamaian pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 wib, Pelapor, korban, saksi beserta pelaku dan keluarganya. mendatangi Polsek Muara Pinang dan menjelaskan bahwa terhadap Laporan Pelapor dalam perkara Kekerasan terhadap anak, telah di Lakukan perdamaian secara kekeluargaan.

“Pelapor dan korban me-maafkan atas perbuatan Terlapor, dan pelapor tidak ingin melanjutkan Laporannya yg telah pelapor Laporkan ke Polsek Muara Pinang, baik secara Hukum Pidana atau pun Perdata,” kata Kapolsek.

Masih ditambahkan Kapolsek, upaya Polsek Muara Pinang sendiri telah menerima LP, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terlapor, menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor.

“Tidak serta merta setiap perkara lanjut ke meja hijau, melainkan bisa melalui Restoratif Justice, intinya kita terbuka bagi kalangan warga yang ingin berdamai, kita siapkan memfasilitasi,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.