Jakarta, Sumselupdate.com – Opsi pengenyampingan (deponeering) yang diambil Kejaksaan Agung terhadap kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus ditangkap sebagai sinyal perbaikan bagi Presiden Jokowi untuk memperbaiki kinerja institusi Kepolisian.
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti sebagaimana diberitakan oleh kompascom, Jumat (4/3/2016).
Menurutnya, perlu ada perbaikan dari kondisi sekarang, di mana tata kerja kepolisian seakan tak bisa dikoreksi dan diaudit. Padahal, banyak aktivis bernasib sama dengan Abraham-Bambang.
“Bibit-Chandra, Novel Baswedan, Abraham-Bambang Widjojanto kan orang-orang besar. Bagaimana dengan aktivis-aktivis lainnya?” kata Ray.
Dia mencatat, sudah lebih dari 60 aktivis anti-korupsi yang dijerat pidana oleh polisi. Ray pun menduga jerat pidana itu tidak lepas dari kegiatan mereka selama ini yang melawan korupsi.
“Jadi, bukan karena kriminal murni,” tutur Ray.
Kepolisian menurutnya juga harus melihat betapa deras dukungan publik untuk kedua sosok mantan pimpinan KPK tersebut. Dukungan tak hanya membanjiri keduanya saat mereka masih menjabat pimpinan KPK, namun hingga mereka tak lagi menjabat.
Menurut Ray, reaksi tersebut seharusnya dilihat sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap apa yang disangkakan kepolisian kepada Abraham-Bambang dan juga Bibit-Chandra di masa lalu.
“Artinya orang selama ini mendukung mereka bukan karena mereka semata pimpinan KPK tapi karena tahu penetapan tersangka kepada mereka karena sikap mereka melawan koruptor,” ujar Ray.
Ia mengaku belum melihat ada keinginan dari presiden untuk mereformasi kepolisian. Tak hanya kepolisian, tetapi struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu direformasi.
Ray melihat, struktur Kompolnas saat ini seperti tak terpisahkan dari institusi kepolisian itu sendiri. Sehingga dikhawatirkan, mereka tak mampu secara objektif mengkoreksi polisi jika mereka merupakan bagian dari Kepolisian.
“Harus ada perbaikan yang kuat di dalam institusi Kepolisian sehingga penegakan hukum dipergunakan secara objektif. Termasuk dalam bagian reformasi institusi polisi adalah reformasi Kompolnas,” imbuhnya.
Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.
Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.
Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi. (adm3)











