Karhutla di Sumsel Sudah Seret 7 Orang Jadi Tersangka

Minggu, 7 Oktober 2018
Ilustrasi ditangkap

 

Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan bencana kabut asap memasuki Kota Palembang.

Read More

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tujuh tersangka tersebut yakni dua orang dari pihak korporasi atau perusahaan dan lima orang yang merupakan warga setempat sebagai pemilik lahan.

“Tujuh tersangka ini atas kasus kebakaran hutan di OKI, Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang,” kata Zulkarnain seperti dikutip dari laman kompas.com, Minggu (7/10/2018).

Zulkarnain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka nekat membakar hutan untuk membuka lahan karena memasuki musim kemarau sehingga proses pembakaran bisa berlangsung cepat tanpa adanya hujan.

Namun, dampak dari kebakaran hutan itu sendiri justru menyebabkan bencana kabut asap sehingga kondisi udara menjadi tidak sehat.

“Ketika masuk musim hujan para pelaku mengaku bisa langsung bercocok tanam. Tapi jelas membuka lahan dengan cara membakar salah. Kami terus monitor perkembangan kebakaran hutan di Sumsel,” ujarnya.

Upaya pemadaman kebakaran hutan di Ogan Ilir, OKI, Banyuasin serta daerah lain, menurut Zulkarnain masih terus berlangsung hingga hari ini.

Pihak Kepolisian pun sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar juga terus digencarkan.

“Untuk lahan yang terbakar sudah dipasang garis polisi dan dilakukan penyelidikan. Setelah itu baru akan dicari siapa pemilik lahan yang terbakar. Dengan penekanan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pembakar hutan. Karena, prilaku pembakaran hutan dan lahan itu dilarang berdasarkan Undang-undang,” ungkap dia. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts