PALI, Sumselupdate.com –Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIK, MSi mengakui, lebih dari separuh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Muaraenim, diisi warga Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) lantaran terjerat kasus narkoba.
Tingginya warga PALI masuk penjara lantaran di suatu kecamatan di Kabupaten PALI ada desa dianggap aparat kepolisian sebagai kampung narkoba.
Namun, pria berpangkat dua melati, tersebut enggan menyebutkan nama desa yang dianggap oleh pihaknya kampung narkoba.
“Untuk menyelesaikan masalah narkoba tidak harus secara represif (menahan atau menindas) justru yang harus diutamakan preventif (bersifat mencegah), ada satu kecamatan, terdapat desa di PALI bisa di katogorikan kampung narkoba tapi tidak mau saya sebutkan (nama desa),” kata AKBP Hendra.
Dia menambahkan, tataran Polmas (Polisi Masyarakat) belum berjalan sehingga desa tersebut dianggap kampung narkoba.
“Tadi saya bilang ada tataran Polmas, belum berjalan di sini (kampung narkoba) tataran kedua, bagaimana dia tidak menjadi pelaku kejahatan dan tidak melindungi pelaku kejahatan,” kata dia.
AKBP Hendra mengatakan, desa dianggap kampung narkoba, tidak semuanya mereka pengguna narkoba. Namun, sebagian besar tidak menggunakan narkoba, akan tetapi masyarakat melindungi pengguna dan pengedar narkoba. Sehingga persoalan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Polres Muaraenim.
“Inilah yang harus PR polres dan polsek untuk menjadikan tataran kedua (pencegahan) berhasil dengan konsep Polmas itu, sehingga kampung itu, tidak lagi menjadi kampung narkoba masyarakat juga ada penolakan narkoba, sehingga ada tindakan represif dari kepolisian didukung oleh masyarakat,” ujar dia.
Masih kata AKBP Hendra, di kampung narkoba saat polisi hendak masuk untuk menangkap pelaku narkoba, polisi tidak bisa keluar, karena itu pihaknya tidak bisa bergerak secara leluasa oleh karena akan jatuh korban.
Oleh Kerena itu, konsep Polmas sangat digelorakan untuk perang terhadap narkoba.
“Untuk menerapkan itu (Polmas), kita perlu manejarial yang tepat, terutama pemenuhan personil di desa itu. Di situ ada 20 anggota polri di polsek itu. Kemudian dia membawahi dua kecamatan ini sangat tidak mungkin (memberantas narkoba), yang kedua sarana pendukung. Di desa itu sangat dibutuhkan sekali polsek, kalau ada Polsek, sangat memudahkan sekali untuk masalah keamanan, kemudian baru kita gunakan metode represif,” kata AKBP Hendra.
Pihaknya, akan menargetkan selama enam bulan konsep Polmas, memberantas kampung narkoba bisa diselesaikan.
“Dalam waktu kita kerja sama, Pemerintah daerah (Pemda) perusahaan, untuk menjadikan kampung tersebut tidak jadi kampung narkoba, minimal 6 bulan sudah kita selesaikan,” jelas AKBP Hendra, yang baru dua bulan menjabat Kapolres Muaraenim. (adj)