Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM), OKU, H Muzaim Aliansyah menjelaskan, kapasitas atau volume kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Ogan II, maksimal 8-10 ton saja. Hal ini ia tegaskan, kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).
“Dari hasil koordinasi dengan pihak Balai Besar, kapasitas atau volume kendaraan yang boleh melewati jembatan tersebut yakni 8-10 ton saja. Lebih dari itu tidak boleh. Jika masih ada kendaraan yang melintas lebih dari 8-10 ton artinya meyalahi,” kata H Muzaim Aliansyah.
Untuk mennindak lanjuti hal tersebut, kata H Muzaim, tentu saja bukan wewenang pihak PU BM. Melainkan tanggung jawab pihak yang berwenang lainnya. Dalam hal ini, salah satunya misalnya, Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk menyikapi hal tersebut,” ucapnya.
H Muzaim menjelaskan, goyangan pada jembatan memang seharusnya terjadi, sebab ada yang namanya Elistomer. Sehingga saat jembatan ada beban akan bergoyang ke atas dan ke bawah.

Sebelumnya, sejumlah warga termasuk pengendara mengaku khawatir dan merasa was-was saat melintas di Jembatan Ogan II, di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Sukajadi Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU). Jembatan besi untuk menyemberangi Sungai Ogan itu dirasakan bergoyang. Terlebih saat kendaraan besar mengangkut barang melintas goyangannya semakin terasa berbeda dari biasanya.
“Mengapa dan apa sebab jembatan ini goyangannya terasa mengayun. Kami masyarakat biasa ini tidak mengerti mengapa jembatan bisa bergoyang. Kami takut saat melintas roboh,” kata Ferly seorang warga yang melintas di jembatan tersebut, Senin (7/11/2016).
Pantauan Sumselupate.com di lapangan, goyangan jembatan memang tidak terlalu terasa, namun saat berdiri di tengah, jembatan terasa berayun. Terebih saat kendaraan besar sejenis truk atau fuso pengangkut barang melintas, jembatan terasa bergoyang. (Yan)











