Lahat, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring Pos Bantuan Hukum pada 7 Februari 2026 di Kelurahan Gunung Gajah, Bandar Jaya, dan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Supervisi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’ Ainun bersama tim penyuluh hukum.
Kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum sekaligus memperkuat peran paralegal dalam memberikan informasi hukum, layanan konsultasi, serta fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh hukum juga berdialog dengan perangkat kelurahan dan pengelola Pos Bantuan Hukum guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu, tim memastikan sistem pelaporan layanan berjalan tertib dan berkelanjutan sebagai bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.
Nur’ Ainun menegaskan bahwa supervisi dan monitoring merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan Pos Bantuan Hukum.
Ia menekankan bahwa Pos Bantuan Hukum tidak hanya sekadar terbentuk secara administratif, tetapi harus benar-benar aktif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Konsistensi pelaksanaan layanan dan pencatatan kegiatan menjadi hal yang penting sebagai bahan evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Gajah, Bandar Jaya, dan Bandar Agung, Kabupaten Lahat dapat semakin optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat, serta mampu menjadi ruang penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, tepat, dan humanis di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa supervisi lapangan merupakan langkah strategis untuk memastikan Pos Bantuan Hukum berfungsi sebagai garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat.
“Yang terpenting bukan hanya keberadaan Pos Bantuan Hukum, tetapi bagaimana layanan tersebut aktif, terpantau, dan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
(**)











