Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Banyuasin guna menyamakan persepsi serta memperkuat substansi regulasi daerah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kabupaten Musi Banyuasin, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ali Badri, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Demoon Hardian Eka Suza, Kepala Bappeda Mursalin, serta Kepala Bagian Hukum Setda Yunita.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun. Dalam rapat tersebut, pemrakarsa memaparkan sejumlah raperkada yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Tim perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa secara substansi, rumusan, dan teknik penyusunan, raperkada telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, pemrakarsa menyatakan persetujuan dan akan melakukan penyempurnaan draf sesuai dengan masukan yang diberikan oleh tim perancang.
Adapun Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Proyek Strategis Nasional di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Rancangan Peraturan Bupati tentang Program Keluarga Maju, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Kelurahan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025–2029, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional. Menurutnya, proses ini diperlukan agar Raperbup yang disusun mampu mendukung program pemerintah pusat serta tidak bertentangan dengan arah kebijakan nasional maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam mewujudkan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan nasional diperlukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujarnya.
(**)











