Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Selasa (30/6/2026).
Pendampingan diikuti Tim IRH Kanwil Kementerian Hukum Sumsel bersama Tim Asesor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum yang bertujuan memastikan proses penilaian berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dalam arahannya menegaskan bahwa validasi sanggah menjadi instrumen penting untuk menjaga objektivitas sekaligus akuntabilitas hasil penilaian IRH.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Dalam proses validasi, Tim Asesor pemerintah daerah diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta alasan atas pengajuan sanggah terhadap hasil penilaian awal yang telah dilakukan Tim Penilai Nasional dengan tetap mengacu pada data dukung yang telah diunggah sebelumnya.
Seluruh penjelasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional dalam menetapkan hasil akhir penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pendampingan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat reformasi hukum di daerah.
“Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan penilaian IRH berjalan optimal. Melalui pendampingan yang baik, diharapkan dapat mendorong terwujudnya reformasi hukum daerah yang semakin berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola hukum yang berkualitas serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Sumatera Selatan.
(**)











