Kanwil Kemenku Babel Gelar Diskusi Nasional, Bahas Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Writer: - Selasa, 30 September 2025
Kanwil Kemenku Babel Gelar Diskusi Nasional, Bahas Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, Selasa (30/9/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum yang berkeadilan.

Read More

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady saat membuka kegiatan itu menegaskan bahwa standar layanan bantuan hukum merupakan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih merata.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Babel dalam menyelenggarakan diskusi ini, serta menekankan pentingnya penguatan pengawasan daerah (Panwasda), peningkatan tata kelola, dan kolaborasi antarinstansi dalam implementasi bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari strategi untuk menyosialisasikan, mempublikasikan, dan mendiskusikan hasil kajian kebijakan bersama para pemangku kepentingan.

“Harapannya, hasil analisis kebijakan dapat menjadi data dukung dalam perumusan regulasi, memperkuat sinergi antar-stakeholder, serta mewujudkan layanan bantuan hukum yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” ungkap johan.

Diskusi menghadirkan berbagai narasumber, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang menyampaikan hasil analisis terkait tantangan implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021.

Rahmat feri Pontoh juga menyebutkan beberapa kendala yang masih dihadapi, seperti keterbatasan SDM dan anggaran, kurangnya pelatihan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), serta belum optimalnya pemanfaatan aplikasi Sidbankum. Rekomendasi yang disampaikan meliputi peningkatan kapasitas PBH, penguatan Panwasda, hingga pembentukan standar mekanisme penganggaran bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UBB, Jeanne Darc Noviayanti Manik, menyoroti perlunya sistem bantuan hukum yang transparan dan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar PBH belum menyusun Standar Operasional Pemberian Layanan (Stopela), serta pentingnya pendampingan dari pemerintah untuk memastikan standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Terakhir yaitu, Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Permenkumham No. 4 Tahun 2021. Ia menekankan perlunya edukasi publik terkait pentingnya dokumen hukum dalam proses pembuktian perkara, serta keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Johan Manurung), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kaswo), Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum ( Rahmat Feri Pontoh) pejabat manajerial dan Pejabat non manajerial kementerian, PLBH Legal Justice, akademisi, hingga CPNS.(src)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts