Palembang, Sumselupdate.com – Kawasan Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, yang dikenal sebagai lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bakal ditata menjadi lingkungan yang lebih aman dan produktif.
Penataan tersebut akan dilakukan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, BNN, dan berbagai elemen masyarakat setelah operasi pemberantasan narkoba digelar di kawasan tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Ronny Samtana mengatakan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku. Upaya tersebut harus dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan dan pembinaan masyarakat agar kawasan itu tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika.
“Bapak Kapolri menegaskan kepada seluruh jajaran, kami bukan hanya menangkap, tetapi harus bisa memulihkan kampung narkoba ini bersama warganya agar tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika,” ujar Ronny saat konferensi pers di lokasi, Jumat (16/10/2026) sore.
Menurut Ronny, pemulihan kawasan membutuhkan kerja sama antara Polda Sumsel, pemerintah daerah, BNNP Sumsel, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, penataan diharapkan tidak hanya mengubah kondisi fisik lingkungan, tetapi juga mendorong perubahan sosial agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.
Operasi di 40 Lokasi, 81 Orang Diamankan
Ronny mengungkapkan, selama enam hari terakhir, jajaran Polda Sumsel telah melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 81 orang. Rinciannya terdiri atas tiga orang yang disebut sebagai bandar, delapan orang pengedar, satu orang kurir, serta 69 orang lainnya yang menurut keterangan Kapolda merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.067,17 gram, 17 butir ekstasi, 32 senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.
Kapolda mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
“Untuk menghilangkan tempat ini dari kegiatan peredaran narkoba, kita mengajak seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terkait peredaran barang haram ini,” katanya.
Pemkot Palembang Siapkan Penataan Lingkungan
Ronny menjelaskan, lahan di kawasan tersebut diketahui merupakan milik Pemerintah Kota Palembang. Kondisi itu membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, penanganan kawasan tidak sekadar merobohkan pondok-pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba. Warga yang tinggal di sekitar lokasi juga akan dilibatkan dalam proses pembinaan.
Menurutnya, perubahan kawasan menjadi lingkungan yang aman dan nyaman membutuhkan proses serta perencanaan yang matang agar upaya pemberantasan dapat berjalan berkelanjutan.
Di tempat yang sama, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengapresiasi langkah Polda Sumsel dan BNNP Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkoba di kawasan Jayalaksana.
Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang akan segera melakukan penataan di sekitar Posko Bersinar untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami dari Pemerintah Kota Palembang segera melakukan penataan di sekitar Posko Bersinar agar kawasan tersebut semakin mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Penataan itu baik dari penerangan, penataan pohon, serta infrastruktur lainnya, besok segera kita kerjakan,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas sektor dan dukungan nyata pemerintah daerah. Pasalnya, peredaran serta penyalahgunaan narkoba dapat berdampak terhadap kesehatan, tatanan sosial, perekonomian, hingga menimbulkan persoalan hukum.
“Kita siap bersinergi dengan Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan BNN untuk mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan,” katanya.
Melalui penataan lingkungan dan pembinaan masyarakat, kawasan Jayalaksana diharapkan dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan produktif serta tidak kembali menjadi lokasi peredaran narkoba.
(**)







