Banyuasin, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin diwajibkan mengembalikan jabatan Kades Muara Abab nonaktif, Sri Dewi Paku Alam yang sempat diberhentikan pada 2014 silam.
Ini setelah sang kades mengalahkan Pemkab Banyuasin pada sidang gugatan di tingkat kasasi PT TUN Palembang.
Tak hanya mengembalikan jabatan sang kades, Pemkab Banyuasin harus membayar ganti rugi berupa gaji dan tunjangan kades yang tidak dibayarkan sejak diberhentikan tiga tahun lalu.
Kabag Perundang-Undangan dan HAM Pemkab Banyuasin Dapot Siregar, SH mengatakan, Sri Dewi Paku Alam mengajukan gugatan atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai kades dengan nomor SK Bupati Banyuasin Nomor 606 KPTS/ BPMD/2014 tanggal 8 Agustus 2014.
Setelah mengikuti tahapan gugatan pertama hingga tahapan kasasi, Sri Dewi Paku Alam memenangkan gugatanya dan mempunyai keputusan tetap.
“Dari SK PT TUN tersebut Pemkab Banyuasin dalam hal ini mengangkat kembali Sri Dewi Paku Alam Sebagai kades,” ujar dia.
Menurut Dapot Siregar, Pemkab Banyuasin sudah mengembalikan jabatanya sesuai dengan SK Bupati Banyuasin Nomor No 109 KPTS/BPMD/ 2017 tanggal 30 Januari 2017.
Terpisah, Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Yos Karimuddin melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Joni Gunawan mengatakan, pihaknya memberhentikan Kades Muara Abab karena adanya temuan dari Inspektorat Banyuasin.
“Memang dari laporan pemeriksaan Inspektorat adanya temuan indikasi penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara,” tambahnya.
Dikatakannya, meski gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak pengugat, maka dalam persoalan ini Pemkab Banyuasin tidak melakukan upaya banding. (zis)











