Jukir Pemeras Pengendara di Bawah Jembatan Ampera Ditangkap

Penulis: - Rabu, 22 November 2023
Pemeras yang beraksi di bawah Jembatan Ampera diamankan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang juru parkir liar di bawah jembatan Ampera yang kerap  peras pengendara dengan tarif parkir Rp15.000 yang disertai pengancaman akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Polda Sumsel.

Dia adalah Junaidi (31) pria bertato nyaris di seluruh badan itu merupakan warga Jalan Panca Usaha, 5 Ulu Palembang.

Bacaan Lainnya

Junaidi ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel tak jauh dari rumahnya saat berada di jalan panca usaha.

Junaidi (31) ditangkap usai dilaporkan korbannya yang melaporkan aksi pemerasannya ke Polrestabes Palembang.

Junaidi ngakunya nekat memeras pengendara mobil yang parkir bahkan mengancam akan mengempeskan ban korbanya itu lantaran dipengaruhi minuman keras.

Baca juga : Jaksa Agung RI Perintahkan Periksa Oknum Jaksa Lakukan Dugaan Pemerasan

“Saya minta lebih itu karena saya habis mabuk tuak,” ucap dia di depan penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel.

Kata dia sebelum kejadian yang membuat dia dipolisikan dihari yang sama itu juga dia sudah memeras tiga pengendara lainnya.

Tak ayal, dengan memeras korban-korbannya itu di luar tarif parkir yang ditentukan, pria bertato itu sehari bisa mendapatkan uang lebih dari Rp300.000.

“Saya bilang ke dia kalau di area jaga saya itu memang biasanya Rp15 ribu, sehari bisa dapat Rp300.000 tapi yang saya bawa pulang ke rumah hanya Rp100.000,” ucap dia yang mengaku juga menyetor ke salah satu orang.

Baca juga : Polisi Hadirkan Tiga Tersangka Dugaan Pemerasan

Terlepas dari aksi pemerasan yang dilakukan Junaidi, dia juga mengaku sudah untuk kedua kalinya masuk penjara.

“Kasusnya sama pencurian dan kekerasan,” ucap dia.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH membenarkan pihaknya berhasil mengamankan jukir liar yang kerap peras pengendara di bawah jembatan Ampera.

Baca juga : Tiga Orang Terjaring OTT di Lubuklinggau, Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

“Iya benar, seorang jukir liar yang melakukan pemerasan tarif pengemudi mobil di bawah Jembatan Ampera sudah kami amankan, ” ujar Agus.

Untuk kasusnya kali ini Junaidi sang pria bertato dikenakan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang disertai pengancaman. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.