Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Febuari 2025 pukul 20.00 WIB nanti, mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Lahat, tim hukum Bursah Zarnubi-Widia Ningsih optimis gugatan termohon akan ditolak majelis hakim.
Ahmad Syahri Kurnianto, SHI selaku kuasa hukum dan Sekretaris Tim Pemenangan Bursah-Widia mengatakan, putusan hakim Mahkamah konstitusi (MK) dijadwalkan dibacakan pada hari ini pukul 20.00 WIB.
“Tentunya kami yakin bahwa pemohonan termohon akan ditolak oleh majelis, indikasinya adalah keterangan dari Bawaslu dan jawaban dari termohon, termasuk keterangan yang kita sampaikan kemarin sebagai pihak terkait di sidang MK tanggal 21 Januari 2025,” ungkap Ahmad saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Selasa (5/2/2025).
Ia juga berharap pasca pelantikan Bursah-Widia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat, seluruh masyarakat tentunya bangga dan mendambakan sosok pemimpin yang memiliki kapasitas mumpuni.
“Yakinlah pasangan Bursah-Widya akan membawa perubahan besar bagi Kabupaten Lahat,” katanya.
Menurut dia, tentunya perubahan itu harus mendapatkan dukungan partisipasi dari banyak pihak dan seluruh warga Kabupaten Lahat.