Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) guna mengatasi kesemrawutan yang kerab terjadi di Jalan TP Rustm Effendi, Beringin Janggut, Masjid Lama, Sentot Ali Basa/Lorong Basah dan sekitaran Pasar 16 Ilir, Kamis (3/10/2019).
Guruh Agung Putra Jaya Kasat Pol PP Kota Palembang mengatakan, penertiban dilakukan Perwali No 29 tahun 2006 terkait relokasi PKL dan Perwali No 19 tahun 2018 tentang penempatan khusus PKL di Jalan Sentot Ali Basah/Lorong Basah. Serta Perda No 44 tahun 2002 dan Perda No 13 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Penertiban ini agar sepanjang jalan yang ditertibkan dapat dilalui masyarakat dengan nyaman. Selain itu penertiban ini dalam rangka akan ada penilaian Adipura,” ujar Jaya.
Lanjutnya, berdasarkan peraturan jalan dan fasilitas umum serta sarana dan prasarana transportasi itu tidak diperbolehkan untuk berdagang.
“Kita tidak mau di Kota Palembang ini terlihat kotor dan semrawut, untuk itu kita adakan penertiban pada hari ini mulai dari depan Dika sampai Pasar 16 Ilir,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan, penertiban dilakukan di titik-titik pantau yang akan dinilai. Kepada personilnya ia berpesan agar dalam melakukan penertiban dilakukan dengan cara persuasif.
“Saya tekankan kepada Kabid, Kasi untuk persuasif dalam penertiban. Kita lakukan dengan cara kekeluargaan dan senyum sehingga masyarakat merasa terlindungi. Tidak ada lagi arogansi, namun kita tetap tegaskan untuk tetap tegakkan Perda yang sudah ada saat ini,” tutupnya. (syd)











