Laporan : Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Menjelang libur lebaran tahun ini, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan pelayanan di kantor tersebut hingga 18 April mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suhaimi, AP, MSi melalui Sekretaris BPPD OKI, Dina Junita Nara, ST, MSi dan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran BPPD OKI, Riko Abot, SP, MSi saat dikonfirmasi Rabu (12/4/2023), di ruang kerjanya, mengatakan layanan pajak di Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten OKI sesuai dengan surat edaran cuti bersama terakhir melayani pada tanggal 18 April 2023.
“Sebab tanggal 19 April sudah memasuki cuti bersama dan kami akan melakukan pelayanan kembali pada saat hari ‘H’ pertama masuk hari kerja yaitu pada tanggal 26 April 2023,”ujar Sekretaris BPPD OKI, Dina Junita Nara, ST, MSi.
Dikatakannya, berbeda dengan hari biasanya, pada bulan Ramadhan ini jam pelayanan pun berubah yakni mengalami pengurangan jam kerja selama 1,5 jam. Jika pada hari biasa masuk pada pukul 7.30 WIB. Di bulan Ramadhan ini pukul 08.00 WIB. Dan kepulangan pun dipercepat biasanya pukul 16.00 WIB, maka di bulan Ramadhan pulang pukul 15.00 WIB, kecuali hari Jum’at pukul 15.30 WIB.
Menyinggung soal capaian realisasi target pajak pada triwulan ke satu yakni bulan Maret 2023 ini, Dina Junita Nara mengatakan capaian realisasi pajak telah mencapai 12 persen dari target pajak pada tahun ini sebesar Rp78 miliar.
“Dengan kondisi objek pajak yang ada, mudah-mudahan target akan tercapai mengingat realisasi capaian pajak pada tahun sebelumnya mencapai 88 miliar,”terangnya seraya mengatakan jumlah wajib pajak saat ini berjumlah 6100 wajib pajak, dari sembilan objek pajak, dan ini akan selalu ada penambahan melalui kegiatan pendataan dan potensi objek pajak dilapangan.
“Kami juga sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, berharap kepada para pelaku wajib pajak dan wajib pajak yang telah terdata agar tetap dapat aktif dalam melakukan pembayaran pajak karena bagaimana pun pembayaran pajak merupakan salah satu pendapatan untuk pembangunan di daerah Kabupaten OKI,”tukasnya. (**)











