Pagaralam, Sumselupdate.com — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, secara resmi mengeluarkan imbauan larangan permintaan sumbangan di jalanan dan tempat umum. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan dan keresahan masyarakat selama rangkaian perayaan kemerdekaan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100/93/SD/1/2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Pagaralam. Dalam surat itu, Ludi Oliansyah meminta seluruh Ketua RT dan RW untuk tidak melakukan penggalangan dana di jalan atau lokasi umum lainnya.
“Kami ingin memastikan perayaan kemerdekaan tahun ini berjalan tertib, aman, dan tidak membebani masyarakat. Segala bentuk permintaan sumbangan di jalan harus dihentikan,” tegas Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, Kamis (6/8/2025).
Lebih lanjut, pihak kelurahan diminta mendorong warganya agar kegiatan 17 Agustus dilakukan secara swadaya, gotong royong, dan partisipatif tanpa unsur pemaksaan. Pemerintah Kota Pagaralam juga meminta agar segala bentuk pelanggaran segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Semangat kemerdekaan harus dirayakan dengan cara yang positif dan sesuai nilai-nilai kebersamaan, bukan dengan membebani sesama warga melalui pungutan yang tak jelas,” tambah Ludi.
Dalam surat tersebut, Wali Kota juga menekankan kepada para Camat untuk segera mengambil langkah konkret agar imbauan ini dilaksanakan dengan tertib dan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat praktik permintaan sumbangan di jalan sering kali menimbulkan kemacetan, gangguan keamanan, dan bahkan ketidaknyamanan pengguna jalan.
Pemerintah Kota berharap langkah ini menjadi awal pembenahan dalam perayaan hari besar nasional agar tetap berorientasi pada semangat persatuan, kesederhanaan, dan nilai gotong royong yang autentik.(**)











