Jalani Bisnis Shabu, Aiptu Mardiansyah Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 4 April 2017
Aiptu Mardiansyah usai menjalani sidang.

Palembang, Sumselupdate.com – Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Aiptu Mardiansyah alias Iyan (39) yang tersandung kasus kepemilikan 1 kg shabu melepas senyum, Selasa (4/4/2017).

Pasalnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Read More

Terlebih ancaman hukuman terhadap terdakwa bisa sampai hukuman mati. Mengingat dalam dakwaan, tuntutan maupun vonis, perbuatan oknum aparat yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.

Bahkan usai menandatangani berita acara dan menyatakan pikir-pikir, Mardiansyah yang tiap duduk di kursi pesakitan kerap menundukkan kepala, langsung melempar senyum dan menantang wartawan untuk diabadikan dalam gambar.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa sebelumnya terdakwa telah diselidiki oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba.

Kemudian, pada 12 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30, seorang informan polisi menemui Dian (berkas terpisah) untuk membeli sabu sebanyak 1 kg. Lalu Dian mengajak ke kontrakan Sukirno (berkas terpisah) di kawasan Talang Keranggo dan terjadi negosiasi antara Dwi dengan Sukurno.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2016 Dian mengajak Sukirno menemui Dwi yang saat itu Dwi bersama dengan Denny (polisi menyamar), lalu mereka pergi ke rumah makan Saoenk Kito. Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah.

Tak lama terdakwa datang dan bersama dengan Sukirno masuk ke dalam mobil saksi Denny. Terdakwa mengecek uang sebesar Rp800 juta sebagai pembayaran untuk 1 kg narkoba jenis shabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang alias Tompel (DPO) menyampaikan bahwa uang sudah cukup dan terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (berkas terpisah) membawa kantong plastik putih.

Setelah itu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny dan menyuruhnya pindah parkir ke dekat Indomaret. Terdakwa menyerahkan kantungg plastik yang ternyata bersisi 10 paket besar shabu. Petugas yang telah menunggu langsung menangkap Dian, Sukirno dan Ardi. Sedangkan terdakwa mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts