Palembang, Sumselupdate.com – Usai tiga tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) lantaran kabur dari sel tahanan Polsek Kertapati dalam kasus narkoba, Alam (30), warga Jalan Mataram Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati ini pulang ke Palembang.
Kemudian, petugas Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang, mengamankan Alam lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) namun saat diamankan Alam mencoba kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas kaki sebelah kanan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari anggota mengamankan pelaku Alam dalam kasus senjata api rakitan (senpira) saat berada di kawasan Mayor Ruslan.
Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata Alam merupakan tahanan yang kabur dari Polsek Kertapati tiga tahun yang lalu.
“Tersangka Alam ini kita amankan kawasan Mayor Ruslan. Awalnya kita amankan karena membawa senpira, setelah kita proses ternyata pelaku merupakan pelaku tahanan kabur Polsek Kertapati,” terangnya, Senin (18/9/2017).
Sementara itu tersangka Alam mengaku, selama satu minggu terakhir pulang ke Palembang setelah tiga tahun kabur ke Tangerang usai kabur dari sel tahanan Polsek Kertapati bersama dua temannya, yakni Bambang dan Beni.
“Waktu itu, kami potong terali depan menggunakan gergaji besi. Gergaji besi itu kami dapat dari keluarga Bambang yang besuk kami,” ujarnya.
Usai mengergaji besi selama beberapa hari, akhirnya mereka bisa melepaskan diri dari sel tahanan dan langsung menerobos kabur.
“Malam waktu itu. Ada polisi yang berjaga langsung kami terobos saja dan kabur. Bambang masih kabur, Beni sudah dapat. Setelah kabur itu, kami tidak pernah komunikasi. Kami ini dulu ditahan karena kasus narkoba,” katanya. (tra)











