Jadi Buronan Polsek Lembak, Bandar Narkoba Diringkus di Prabumulih

Senin, 8 Juni 2020
Pelaku Dery saat diamankan

Muaraenim, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim menerima penyerahan pelaku penyalahgunaa narkoba dari Polsek Lembak. Pelaku ialah Derry (37) yang diringkus pada Kamis tanggal 04 Juni 2020, di rumah orang tuanya di kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih usai menjadi DPO kerena melarikan diri dalam penggerebakan di rumahnya Desa Lembak Kecamatan Lembak kabupaten Muaraenim.

Penangkapan pelaku berawal saat anggota Polsek Lembak mendapat informasi dari masyarakat ada Bandar Narkoba bernama Derry di Kecamatan Lembak dan sudah meresahkan masyarakat.

Read More

Berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Lembak melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya Desa Lembak Kecamatan Lembak.

Atas Informasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 Wib dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari  dan Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi SH.

Pada saat dilakukan penggerebekan Pelaku berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah pelaku, lalu dilakukan pengejaran oleh personil Polsek Lembak saat pengejaran terlihat bahwa pelaku membuang sesuatu, lalu salah satu personil Polsek Lembak mengamankan barang yang di buang dan lainnya berusaha mengejar pelaku tapi pelaku tetap berhasil melarikan diri.

Lalu dibuka barang yang diamankan dan ternyata 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip bening, 2 (dua) skop plastik, 1 (satu) pirek kaca, 3 (tiga) alat hisap pipet warna hijau, 1 (satu) pisau capit warna biru, 1 (satu) dompet warna putih, 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam dan 1 (satu) tas sandang warna hitam merk EIGER yang disaksikan keluarga dan personil polsek Lembak.

Saat itu juga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku, dan pada hari kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib di kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut,

Pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram, 1 (satu) bungkus klip bening, 2 (dua) skop plastik, 1 (satu) pirek kaca, 3 (tiga) alat hisap pipet warna hijau, 1 (satu) pisau capit warna biru, 1 (satu) dompet warna putih, 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam dan 1 (satu) tas sandang warna hitam merk EIGER sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim.(vir)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts