Investigasi Lonjakan UKT di Sejumlah PTN, Komisi X DPR Bentuk Panja

Penulis: - Jumat, 17 Mei 2024
Uang Kuliah Tunggal (ilustrasi)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi X DPR segera membentuk panitia kerja (Panja) pembiayaan pendidikan untuk menginvestigasi mahalnya biaya pendidikan termasuk biaya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH).

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengakui kenaikan UKT di sejumlah kampus PTN BH tidak wajar karena naiknya mencapai 100% hingga 500%.

Bacaan Lainnya

“Menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan. Kita juga ingin tahu sebenarnya pembiayaan pendidikan itu seberapa dan kenapa harus naik,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Dede Yusuf seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

“Selama ini tidak pernah ada. Kita tidak pernah me-review berapa komponen biaya pendidikan. Apakah biaya komponen pendidikan seperti UKT itu naik dikarenakan membayar gaji dosen atau mungkin uang gedung atau biaya riset dan lain-lain kita belum tahu. Itu yang nanti kita akan bahas,” bebernya.

Dede Yusuf menilai salah satu penyebab mahalnya biaya UKT PTN BH karena adanya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Peraturan tersebut menyerahkan biaya pendidikan untuk dikelola secara mandiri oleh kampus.

“Kami melihat dampak dari permasalahan ini adalah karena ada beban melalui Permendikbud 2/2024 yang untuk pembiayaan itu diserahkan kepada perguruan tinggi, tanpa dasar yang kuat sampai beberapa besar tingginya. Itu sebabnya kenaikan itu menjadi beragam ada yang naik 100 persen ada yang sampai 500 persen naiknya,” urainya.

Dampak dari Permen tersebut, kata Dede Yusuf, PTN harus membiayai secara mandiri biaya operasional pendidikannya sebesar 70%. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan subsidi 30% untuk membantu membiayai operasional PTN.

“Nah, dari perguruan tinggi negeri itu sekarang dipotong jauh biaya operasionalnya oleh pemerintah sehingga hanya mampu membiayai 30%, 70% disuruh mencari pendanaannya sendiri. Nah inilah yang kampus-kampus belum siap terutama perguruan tinggi negeri karena mereka bukan swasta. Mereka tidak dibiasakan untuk membuat sebuah namanya funding arrangment lah. Jadi hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah,” ungkap dia.

Dengan kondisi seperti itu, kata Dede Yusuf, sejumlah PTN akhirnya membebani biaya pendidikan kepada mahasiswa dengan menaikkan UKT hingga 100-500%.

Menurut dia, Komisi X DPR mendesak pemerintah meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebagai salah satu penyebab mahalnya UKT.

Menurut Dede Yusuf, revisi Permendikbudristek merupakan langkah tercepat untuk memberikan solusi atas mahalnya UKT. Sementara itu, langkah jangka panjang, kata dia, melalui panja pembiayaan pendidikan.

“Ini kita akan review komponen apa yang urgent sehingga harus dinaikkan. Kalau ternyata tidak urgent kan, ya tidak perlu juga. Ditanyakan itu nanti prosesnya sekali lagi melalui panja. Jadi panja itu long term membutuhkan waktu 3-4 bulan. Kalau yang tercepat ini adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud,” pungkas Dede Yusuf. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.