Palembang, Sumselupdate.com – Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Dr Pahala Nainggolan, Ak, menerangkan area potensi korupsi yang kerap terjadi di pemerintah daerah terjadi pada proses penyusunan dan alokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik dan perizinan.
“Mengapa terjadi potensi pada tiga area tersebut, karena APBD ada intervensi dari pihak luar, terkait bansos atau dana hibah serta alokasi yang fokus pada kepentingan publik. Kalau pengadaan barang dan jasa itu, karena proses yang tidak transparan, mark up dan spesifikasi beda,” ujarnya, saat berbicara pada Seminar nasional Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Publik Prima, di Graha Unsri, Rabu (2/11/2016).
Untuk masalah perizinan, jelasnya, saat ini paradigma yang berkembang di masyarakat itu, karena pelayanan publik berbelit-belit, mahal dan waktu serta persyaratan tidak jelas. Dari itu, maka akan muncul gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan dan pungli.
Sementara, tindak pidana korupsi yang menyangkut perizinan paling besar hingga Mei 2016 itu adalah penyuapan, dan aktor paling besarnya adalah pihak swasta.
“Jadi upaya KPK, melakukan pengkajian sistem administrasi pelayanan publik/perizinan, memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan berkoordinasi serta melakukan supervisi pencegahan korupsi,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Pahala Nainggolan menyatakan protesnya, lantaran hingga saat ini peran perguruan tinggi yang sangat minim membuat riset tentang pungli. Padahal, KPK sendiri punya program untuk mahasiswa.
“Sangat sulit menemukan riset perguruan tinggi yang bicara soal pungli. Tapi kalau hukum, ekonomi, politik banyak. Padahal, riset itu berguna untuk rekomendasi,” katanya.
“Bayangkan, ada sekitar 74 ribu lebih desa di Indonesia. Artinya bisa Rp74 triliun uang yang beredar, jika bantuan tiap desa Rp1 miliar sudah berjalan. Siapa yang bisa mengawal dana itu, tidak lain ya mahasiswa,” tukasnya. (ery)











