Jakarta, Sumselupdate.com – Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pil terlarang yang diperoleh Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia diperoleh dari rekan mereka. Siapa penyedia barang haram tersebut? Vivick tak mengungkap nya lebih lanjut.
“Katanya beli sama teman. Temannya dia lupa namanya siapa. Dia datang ke rumah waktu acara ramai-ramai kemudian saranin susah tidur, ya udah lo minum aja,” kata Vivick mengungkap pengakuan Tora, Kamis (8/3/2017).
Dalam pengakuannya, pasangan selebriti ini membeli barang tersebut dengan harga ratusan ribu rupiah untuk satu strip. “Satu strip harganya Rp225 ribu,” terang Vivick dari liputan6.com.
Saat Tora dan istrinya ditangkap di rumah mereka, Ciputat, Banten polisi menemukan 3 strip dengan isi 30 butir zat terlarang bernama dumolid di kediaman mereka.
Vivick mengatakan, penangkapan Tora Sudiro merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Ini pengembangan dari kita nangkap tiga minggu yang lalu, pengembangan saja,” ucap dia.
Dumolid merupakan jenis obat psikoaktif yang tergolong sebagai obat keras. Dumolid mengandung zat nitrazepam dan sangat populer di kalangan anak remaja. Sebetulnya obat penenang yang ditemukan di rumah Tora ini digunakan untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan tidur atau insomnia. (pto)











