Ini Loh, Jumlah Saldo Rekening yang Harus Lapor ke Ditjen Pajak

Jumat, 19 Mei 2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu isinya yakni adanya kewajiban Bank melaporkan saldo rekening nasabahnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.  Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening 250.000 dollar AS, atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300).

Read More

“Batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis adalah 250.000 ribu dollar AS,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/5/2017) seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Sri Mulyani, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak merupakan ketentuan internasional. Hal itu adalah konsekuensi yang harus dipatuhi pemerintah lantaran ingin bergabung kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Jadi, kata Sri Mulyani, nasabah yang memiliki saldo di atas Rp 3,3 miliar, akan menjadi subjek otomatis kebijakan pertukaran data informasi keuangan internasional.

“Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain,” kata Ani.

Saat ini, setidaknya ada 100 negara yang sudah berkomitmen ikut AEoI. Sekitar 50 negara akan menerapkan kebijakan itu pada tahun ini, sementara sisanya bergabung pada 2018.

Melalui kebijakan ini, maka akses informasi keuangan bisa dipertukarkan secara otomatis bagi para negara anggotanya. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts