Pagaralam, Sumselupdate.com – Hutan larangan merupakan kearifan masyarakat lokal di Indonesia dalam mempertahankan sebuah kawasan hutan.
Hutan Larangan merupakan kawasan penyangga air bersih, obat-obatan pangan, dan habitat bagi sejumlah flora dan fauna.
Di Sumatera Selatan masih ditemukan kawasan hutan larangan, salah satunya pada masyarakat suku Besemah yang hidup menyebar di wilayah dataran tinggi dengan luasnya 336 hektar.
Hutan larangan yang berada di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, berbatasan dengan hutan lindung Raja Mandare.
Tokoh Masyarakat Benawa, Budiono mengatakan, bagi masyarakat hutan larangan ini sangat bermanfaat terutama airnya untuk mengaliri sawah juga untuk air minum.
Umumnya untuk masyarakat yang ada di hilir, maka akan menjaga dengan sebaik-baiknya karena sebagai warisan dari nenek moyang yang perlu dilindungi.
Tak hanya hutan larangan yang berada di Tebat Benawa, hutan larangan suku Besemah juga ada di Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebet, Kabupaten Lahat.
Hutan larangan yang luas berkisar 18 hektar ini, merupakan penyedia air bersih dan habitat flora dan fauna khas Sumatera seperti harimau sumatera.
Sejak dulu hutan larangan ini sudah ada dari zaman nenek moyang. Seperti dikemukakan Kepala Desa Air Dingin, Sudirman. Ia pun mengaku tidak tahu persis sejak kapan hutan larangan ini sudah ada.
“Saya nggak tahu juga Pak, apa sebelum masehi apa sesudah masehi. Yang terpenting Kami akan selalu melestarikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sampai saat ini dan ke depan tetap bisa dilestarikan. Selain hutan lindung, fungsinya juga untuk menjaga air siring yang mengaliri di desanya.
Di dalam hutan lindung sendiri terdapat banyak fauna di antaranya ada kucing besar (harimau) atau biasa di sering disebut ‘SETUE’ oleh masyarakat sekitar.
Hutan Harangan Suku Besemah yang terdapat di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kabupaten Lahat, memiliki luas 22 hektar yang merupakan penyangga air tanah.
Hutan yang biasa oleh masyarakat sekitar disebut ‘Kedoi’ ini sudah dilindungi sejak lama dan dipatenkan melalui peraturan desa tahun 2017.
Tak hanya kucing besar, di hutan larangan tersebut banyak ditemukan buah biji Kedoi, di mana biji buah kedoi atau Tapos ini dapat dikonsumsi tanpa harus diolah khusus.
Kepala Desa Tanjung Kurung Efriza menjelaskan di dalam hutan tersebut ada tanaman yang menjadi ciri khas Desanya yaitu buah ‘Kedoi’. Di mana buah ini hanya ada di desa mereka.
Biji buahnya yang bisa dikonsumsi dan hutan larangan ini dikuatkan dengan peraturan desa pada tahun 2017.
Demikian ulasan singkat terkait Hutan Larangan Suku Besemah yang berada di Sumatera Selatan seperti dilansir chanel Youtube Rumah Sri Ksetra. (**)











