Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid mengusulkan kembali agar 3 April diterimanya Mosi Integral Natsir ditetapkan Negara sebagai Hari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebab tanpa Mosi Integral yang diterima bulat DPRRIS dan Pemerintah (Presiden Soekarno dan Wapres Hatta) pada 3 April 1950 maka tidak ada NKRI apalagi dengan jargon “NKRI harga mati”.
HNW mengingatkan, sebelum mosi integral tersebut diterima, NKRI sudah ditiadakan kolonialis Belanda, justru adalah RIS (Republik Indonesia Serikat). Penetapan Hari NKRI selain sebagai pengamalan prinsip Jas Merah (Jangan Sekali-kali Meninggalkan/Melupakan Sejarah) yang diajarkan Bung Karno dengan memperingati kembalinya Indonesia menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) setelah sebelumnya melalui KMB 27/12/1949 RI diubah Belanda menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat), juga untuk memperingati peristiwa penting tapi banyak dilupakan atau tidak diketahui masyarakat, yaitu hari mensejarah disampaikannya koreksi agar RI yang sudah diubah Belanda menjadi RIS, agar kembali menjadi NKRI.
Peristiwa itu terjadi berkat Mosi Integral yang disampaikan di dalam rapat paripurna DPRRIS pada 3 April 1950, oleh Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi, Mohammad Natsir.
“Penetapan Hari NKRI sangat perlu dan strategis. Sekalipun belakangan menggema dengan lantang teriakan “NKRI Harga Mati” tapi peristiwa bersejarah Mosi Integral 3 April 1950 oleh M Natsir yang sukses jadi tonggak lahirnya kembali NKRI, banyak tidak diketahui khalayak ramai. Maka diharapkan penetapan Hari NKRI 3 April juga sebagai komitmen bersama untuk terus menguatkan ingatan kolektif bangsa akan sejarah perjuangan lahirnya kembali NKRI, agar warga bersama-sama menjaga dan memajukan NKRI sekarang dan ke depan,” jelasnya di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dikatakan, NKRI merupakan salah satu elemen penting bagi bangsa Indonesia. Bahkan, MPR RI menetapkan NKRI menjadi salah satu pilarnya bersama tiga pilar lain, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Beberapa pilar tersebut telah ditetapkan sebagai Hari Nasional seperti Hari Konstitusi (UUD NRI 1945) pada 18 Agustus melalui Keppres No. 18 Tahun 2008 dan Hari Lahir Pancasila 1 Juni melalui Keppres 24 Tahun 2016.
“Jadi, sekarang menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, sudah saatnya Presiden Joko Widodo meninggalkan legacy dengan menerbitkan Keppres untuk menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI, hal yang akan jadi momentum untuk hadirkan ingatan dan semangat kolektif bangsa jaga NKRI, juga ingatkan pentingnya berkontribusi menguatkan komitmen memajukan NKRI secara nasional, massif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan penetapan Hari NKRI bukan hanya untuk kepentingan seremonial belaka, melainkan sebagai upaya menghadirkan ingatan kolektif dan komitmen semua warga bangsa Indonesia untuk terus merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana ketentuan sila ke 3 dari Pancasila.
Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, bangsa Indonesia seakan terpolarisasi dan terbelah akibat perbedaan pilihan politik di dalam pemilu atau pilpres.
“Maka harus ada upaya ekstra untuk merekat kembali persatuan bangsa Indonesia ini. Salah satunya meneladani kenegarawanan Bapak-Bapak Bangsa yang sukses atasi pembelahan yang dilakukan kolonialis Belanda dengan mengubah RI menjadi terpecah ke dalam
16 negara RIS. Para Bapak Bangsa dari latar belakang politik dan agama yang berbeda tetapi dapat bersatu via Mosi Integral Natsir 3 April 73 tahun yang lalu, hadirkan kesatupaduan dengan sepakat putuskan menerima Mosi Integral mengembalikan RI jadi NKRI, bukan RIS lagi. Itulah makin dirasa penting dan mendesaknya menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI. Agar semua komponen masyarakat memahami bahwa kita pelanjut sejarah, kita bhinneka tapi tunggal ika, kita semua adalah satu kesatuan bangsa Indonesia, meski ada perbedaan dalam pilihan politik atau latar belakang lainnya,” tegasnya. (duk)











