Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr H Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan DPR agar sesuai amanat Konstitusi, segera melancarkan proses konsultasi Peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah, yang menurut KPU sudah dikirimkan ke DPR.
Sesuai Konstitusi, Peraturan KPU yang akan disahkan harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas pilkada untuk Parpol maupun usia calon kepala daerah, agar Rakyat sebagai pemilik kedaulatan bisa mempercayai DPR dan Pemerintah.
Dan sekaligus menghindari kegaduhan dan kekhawatiran digunakannya peraturan KPU lama yang belum sejalan dengan putusan MK ketika pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dibuka 27 Agustus 2024,.
Hal tersebut disampaikan HNW melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 2016 terkait pemilihan kepala daerah yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
HNW mengatakan, langkah KPU mengirim draft peraturan KPU ke DPR sudah tepat, untuk menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana diperlukan konsultasi dengan DPR. Bila proses konsultasi tidak dijalankan, KPU dapat terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti pada peraturan KPU sebelumnya yang dibuat menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi terkait batas usia cawapres dengan DPR dan Pemerintah.
“DPR dan Pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat perlu mempercepat proses tersebut. Apalagi, konsultasi ini hanya bersifat prosedural. Sehingga, tidak perlu ada perubahan substansi signifikan,” katanya.
Dia berharap agar semua pihak dapat bertindak sesuai kewenangan terkait pemilihan kepala daerah serentak 2024, sehingga pilkada dilaksanakan sesuai dengan prinsip pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Dikatakan, DPR dan KPU sudah secara terbuka menyampaikan kepada publik untuk menaati putusan MK. Sehingga, pernyataan itu perlu ditindaklanjuti dalam forum rapat konsultasi terkait dengan peraturan KPU tersebut. Jangan sampai terjadi lagi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pilkada serentak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia ini.
“Dan semoga calon kepala daerah yang terpilih kelak dapat berkontribusi memajukan Indonesia dari daerah yang dipimpin,” tegasnya. (**)