Jakarta, Sumselupdate.com – Komite IV DPD RI berharap RUU Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD) mampu memperkuat otonomi daerah ataupun desentralisasi, sehingga daerah semakin kuat dan maju.
Hal ini terungkap pada penyampaian Pandangan DPD RI terhadap RUU tersebut, di Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Komite IV DPD RI, Menkeu, Kemenkumham, Kementerian PPN/KA. Bappenas, Kemendagri, Senin (13/9/2021).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein mengatakan, semangat yang diusung terhadap RUU HKPD adalah semangat memperkuat otonomi daerah ataupun desentralisasi, dan Komite IV DPD RI meyakini, apabila daerah semakin kuat dan maju, akan berdampak langsung terhadap kemajuan negara secara menyeluruh.
“DPD RI sambut baik RUU HKPD untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia yang berdasar azas keadilan dan proporsionalitas, karena banyak hal yang tidak sinergi. RUU HKPD ini diharapkan semua pihak diarahkan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien,” ujar Darmansyah Husein didampingi Wakil Ketua Komite IV Casytha A Kathmandu, Novita Anakotta, Anggota Komite IV Abdul Hakim dan Ketua Komite IV Sukiryanto dan Anggota Komite IV lainnya secara virtual.
Senator Provinsi Bangka Belitung Darmansyah Husein menegaskan, terkait Transfer Ke Daerah (TKD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) harus berazaskan keadilan dan proporsionalitas dengan prioritas daerah penghasil. Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkepastian (ditetapkan dengan persentase tertentu) sehingga tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dapat tercapai secara maksimal.
“Dalam hal menjaga keseimbangan pembangunan dan pemerataan, Dana Kelurahan perlu dimasukkan menjadi TKD yang sejajar dengan Dana Desa, juga Dana Insentif Daerah (DID) agar dapat dipertahankan dalam RUU HKPD karena DID mampu memacu peningkatan pelayanan publik yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan daerah,” lanjut Senator Bangka Belitung tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal oleh pemerintah pusat ditemukan beberapa daerah berkinerja sangat tingi, namun masih banyak jauh tertinggal. Hal ini diakibatkan belanja daerah yang belum optimal, dan perlu reformasi tata kelola belanja daerah yang lebih optimal dan efisien.
“RUU ini memerlukan kontribusi dan pandangan untuk kita sempurnakan untuk mencapai visi misi berbangsa. RUU ini perlu klasterisasi formulisasi berdasarkan wilayah dan kondisi ekonomi tiap daerah, perlu strategi belanja pegawai, dan hal-hal lainnya terus perlu exercise agar tidak terjadi dampak negatif dalam pelaksanaan UU HKPD ke depan,” jelas Menkeu.
Pada rapat ini, Komite IV DPD RI dan Pemerintah menyepakati RUU HKPD akan diteruskan dan dibahas lebih lanjut secara komprehensif ke tahap berikutnya. Komite IV DPD RI melihat pentingnya pelibatan seluruh stakeholders terkait di daerah (APPSI, APEKSI, APKASI, ADPSI, ADEKSI dan ADKASI) di dalam semua tahapan pembahasan RUU HKPD ini agar hasil yang diharapkan sesuai dengan semangat pembangunan nasional kita yang tertuang di dalam UUD NRI 1945. (duk)











