Banyuasin, Sumselupdate.com – Hj Tawe, warga Desa Saleh Mulya, Kabupaten Banyuasin, membantah tuduhan pencurian sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan oleh keponakan angkatnya, Irfan (31).
Menganggapi tuduhan yang dimuat di Polda Sumsel di pertengahan Mei 2025 lalu itu, dibantah HJ Tawe melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MM Msi, Minggu (22/06/2025).
“Begini saja, terkait pencurian itu pelapor apakah bisa membuktikan sertifikat yang diklaim milik dia itu memang sah milik dia karena setahu kami sertifikat yang dimaksud pihak pelapor itu masih atas nama orang lain,” ucap Novel.
Dimana diugkap Novel, dasar kepemilikan SHM atas sejumlah bidang tanah yang menjadi dasar dugaan pencurian sertifikat tanah yang dibuat pihak pelapor itu hanya dengan surat keterangan desa setempat berupa pelimpahan hak.
“Surat pelimpahan hak dari desa tersebut belum bisa menjadi acuan atas kepemilikan yang sah, mestinya yang menjadi dasar itu seperti Akta jual beli di notaris dan sudah diajukan kantor pertanahan dalam hal ini BPN Banyuasin yang memiliki legalitas hukum,” tegas novel.
Terlepas itu diakui Novel, kalau kliennya bersama dengan empat orang yang masih keluarganya itu memang mengambil SHM yang dimiliki oleh almarhum namun dengan tujuan mengamankan.
“Sebab almarhum ini masih ada sangkutan hutang, nah niat klien kami ini awalnya ingin menyelesaikan hutang piutang almarhum,” tutupnya.
Sebelumnya, Irfan (31) melaporkan Hj Tawe ke Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan pencurian surat tanah ke Polda Sumsel, Selasa (21/05/2025).
4 buah SHM yang dalam proses pindah alih atas namanya diambil saat korban Irfan tidak berada dirumah.
Irfan merupakan warga Desa Saleh Mulya Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (05/02/2025).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pencurian, dimana yang diicuri adalah dokumen penting berupa SHM maupun surat pelimpahan hak,”ucap Efendi Sugiono SH MH didampingi tim hukumnya Nasir SH, Wira Mirwan Putra SH, selaku kuasa hukum Irfan (31), saat ditemui di SPKT Polda Sumsel, (21/05).
Dimana Irfan menyadari seluruh dokumen penting peninggalan ayahnya itu hilang setelah dia pulang kerumah melihat pintu kamar ayahnya terbuka.
Padahal kata Efendi, saat itu kamar almarhum ayah kliennya itu terkunci, meski kunci kamar tersebut disimpan didalam tas.
Menurut keterangan kliennya saat seluruh dokumen penting itu diambil sebetulnya dilihat oleh para tetangganya yang saat itu mempersiapkan acara yasinan malam ke tiga meninggalnya orang tua korban.
“Yang kami duga mengambil itu inisial saudari TW merupakan ayuk almarhum, lalu KM dan IR anak dari TW, lalu DS menantu TW, dan DM merupakan cucu TW,” ucapanya.
Meski peristiwa ini telah terjadi lebih dari 3 bulan lamanya, dan upaya persuasif sudah dilakukan secara kekeluargaan tantenya itu masih enggan memberikan dokumen penting milik peninggalan Irfan.
Disebut 4 SHM yang sudah pelimpahan hak atas nama Irfan yang disebut seluas 8 hektare, dan SHM atas nama ayahnya sebanyak 6 SHM dengan luas sekitar 27 hektare.
“Mereka berdalih mengambil itu karena sebagai ahli waris, tetapi hingga sekarang belum ada secara dari pengadilan agama siapa siapa yang menjadi ahli waris,” ucapnya.
Selain itu seperti yang diungkap oleh Irfan tantenya yang diduga mengambil dokumen penting peninggalan ayahnya itu tak pernah mengurus ayahnya semasa sakit.
“Bahkan sejak awal ayah saya membuka lahan menanam pohon kelapa, mereka semua tidak ada satupun yang membantu, waktu beberapa hari sebelum ayah kami meninggal itupun dari mereka tidak ada yang mendampingi,” ucap Irfan.
Dia berharap, penyidik kepolisian Polda Sumsel yang menangani perkara laporannya tersebut dapat segera menindaklanjuti laporan mereka.
Terpisah, Sumselupdate.com juga berupaya menghubungi salah satu terlapor dengan tujuan keberimbangan berita, namun hingga berita ini diturunkan DS yang dihubungi via WhatsApp maupun telpon belum memberikan jawaban.(**)











