Muratara, Sumselupdate.com – Pembangunan akses jalan Karang Dapo-Rawas Ilir yang dibangun pada 2015 lalu sudah mengalami kerusakkan. Namun kerusakkan tersebut masih tanggung jawab oleh pihak kontraktor dan parahnya lagi hingga sekarang jalan tersebut belum juga diperbaiki.
Bahkan ironisnya pihak Dinas PU sudah beberapa kali melayangkan surat, dengan tujuan pihak rekanan bertangung jawab untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Kerusakkan jalan Karang Dapo-Rawas Ilir itu masih tanggung jawab pihak rekanan dan bahkan kita sudah melayangkan surat, agar pihak rekanan memperbaiki jalan yang rusak, “ujar Kepala Dinas PU Hendriansyah, beberapa waktu yang lalu.
Ia menegaskan jika sudah disurati masih saja tidak digubris oleh pihak rekanan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas baik itu tidak dicairkan dana lima persen, kemudian perusahaan dan orangnya akan diblacklist.
“Kalau pihak rekanan masih tidak memperbaiki kerusakkan jalan tersebut, maka akan kita beri sanksi tegas seperti tidak dicairkan biaya lima persen dan juga perusahaan serta orangnya akan kita blacklist, “tegas Hendriansyah.
Menurutnya dari jauh-jauh hari pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak rekanan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut dan bahkan sudah melayangkan surat.
“Sudah dari jauh-jauh hari kita mengingatkan kepada pihak rekanan untuk melakukan perbaikan jalan itu, “tuturnya(Ain)