Hidupkan Kembali Koperasi Sebagai Bagian dari Pembangunan Perekonomian

Kamis, 13 Juli 2023

Jakarta, Sumselupdate. com- Menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan sebuah keniscayaan.

“Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat membangun perekonomian bangsa,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7).

Read More

Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.

Menurut Rerie, koperasi harus didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat. Tantangannya saat ini, mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H.P. Martin Y Manurung mengatakan, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. “Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai,” ujarnya.

Dia menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita.

Selain itu, UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

Di masa Orde Baru, Martin menilai, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up.

Namun, yang terjadi banyak koperasi simpan pinjam gagal bayar. Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian.

Dikatakan, ada RUU Perkoperasian sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital.
Martin berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian saat ini.

Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Aditya Putra mengatakan, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru sudah melaksanakan tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antar kementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.
Kehadiran RUU Perkoperasian itu, tambah dia, untuk menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan.

Selain itu, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU No.25 Tahun 1992 bertujuan agar koperasi setara dengan badan usaha lain, memiliki cakupan usaha lebih luas dan meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggota.

Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan.

Ekonom INDEF, Nailul Huda berpendapat dahulu koperasi adalah soko guru perekonomian nasional, tetapi sekarang masalah yang dihadapi koperasi malah bertubi-tubi.

Sejatinya, ujar Nailul, orientasi koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Sehingga, tambah dia, koperasi merupakan bagian penting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.
Pola bisnis koperasi pun, menurut Nailul, banyak mengalami perubahan. Dahulu banyak koperasi memberi layanan simpan pinjam, memproduksi dan menjual sejumlah barang.

Sekarang, banyak koperasi menjalankan praktik seperti lembaga investasi, bahkan terkadang investasi bodong.
Catatan INDEF, saat ini 70% koperasi di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam yang melayani permodalan untuk masyarakat yang tidak terjangkau perbankan.

Sekitar 60% koperasi beromzet di bawah Rp300 juta dan hanya kurang dari 1% yang beromzet di atas Rp5 miliar.
Lemahnya manajemen dan permodalan, rendahnya partisipasi anggota dan kapasitas koperasi serta SDM, kata Nailul, masih menjadi kelemahan sebagian besar koperasi di tanah air.

Wakil Pemimpin Redaksi KONTAN, Titis Nurdiana berpendapat aspek perlindungan terhadap anggota koperasi harus mendapat perhatian serius dalam UU Perkoperasian baru. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts