Baturaja, Sumselupdate.com – Perhelatan Pilkades serentak di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diwarnai insiden tepatnya di Desa Kejadian Saung Naga Kecamatan Peninjauan, lantaran Minggu (9/10/2016) malam sekitar 22.57 wib, telah ditangkap WGN (76) karyawan Perkebunan Karet, warga Dusun 2 Desa Saung Naga.
Diketahui WGN, merupakan salah satu timses nomor urut dua ditangkap warga lantaran hendak membagikan uang (money politic) ke masyarakat desa tersebut.
Kejadian ini mendadak heboh dan menjadi perhatian warga, saat salah satu timses dari nomor urut 2 diseret warga ke rumah Kepala Desa.
“Awalnya kami dapat informasi dari warga, bahwa ada oknum timses membagikan uang agar memilih salah satu calon kades. Setelah ditelusuri bahwa yang bersangkutan diminta membagikan uang sebesar Rp 100 ribu per mata pilih, kemudian kami bawa ke rumah Kades ” ujar Emroni salah satu timses cakades kepada Wartawan, (10/10/2016).
Setelah diinterogasi Panitia di rumah Kades Saung Naga, WGN mengaku disuruh Cakades dari nomor urut 2, membagikan uang kepada karyawan perusahaan perkebunan karet tersebut.
“Jumlah uang yang dibagikan sebanyak Rp 2,3 juta. Namun karena ada 6 orang yang tidak mau menerima sisanya sebesar Rp 600 ribu dikembalikan,” katanya.
“Nama yang sudah menerima, 1.WGN beserta istri dan anaknya, 2.NGD, 3.SRT dan istri, 4.RJL dan istri, 5.RUM, 6.DH, 7.SLT, 8.UJ, 9.SRM dan istri, 10.SHR dan istri juga anaknya, semuanya 17 orang,”
Panitia Pilkades Saung Naga yang didampingi Kepala Desa, Ketua BPD dan 3 orang Anggota Polsek Peninjauan setelah memintai keterangan WGN langsung membuat berita acara dan akan melaporkan kejadian tersebut ke Panitia Kabupaten.
“Suratnya sudah kita buat, besok kita laporkan hasil temuan ini, secara lisan sudah disampaikan ke Panitia Kabupaten,” kata Hendri ketua Panitia Pilkades Saung Naga.
Sementara itu Camat Peninjauan Feri Iswan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan Feri, hal itu sudah ditangani panitia desa untuk dibuatkan ke panitia kabupaten karena terkait money politic menjadi kewenangan panitia kabupaten untuk memprosesnya setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, Pasal 71 Perda nomor 10 tahun 2015 tentang pilkades.
“Sudah diselesaikan secara kmufakat dan kekeluargaan,” singkat Feri. (Yan)











