PALI, sumselupdate.com – Berdasarkan Undang Undang (UU) Pilkada no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang akan berakhir pada tahun 2024.
Hal itu, disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI, Fikri Ardiyansyah usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD PALI XI, Selasa (17/9/2019).
Kepada media ini, Fikri menjelaskan bahwa untuk sementara masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yaitu 2021 – 2024.
“Namun, kami masih menunggu mekanisme selanjutnya, baik itu petunjuk teknis (juknis) ataupun yang lainnya. Karena, pada tahun 2024 ke depan akan digelar Pemilihan serentak untuk keseluruhan, Pemilu meliputi Pileg, Pilpres, Pilgub, Pilbup atau Pilwako,” jelasnya.
Terkait Pilkada PALI, Fikri mengatakan bahwa pendaftaran calon bupati untuk jalur Perseorangan dibuka tanggal 11 September 2019 sampai bulan Maret 2020.
“Kalau untuk dari jalur Parpol, akan dibuka pada Bulan April 2020. Sementara untuk formulir dukungan dari jalur perseorangan, satu orang satu formulir,” tutupnya. (adj)











