Hari Ini Operasi Patuh Musi Digelar, Target 8 Jenis Pelanggaran

Kamis, 29 Agustus 2019
Operasi Patuh Musi 2019

Pagaralam, Sumselupdate.com – Jajaran Lalu Lintas Polres Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan menggelar operasi lalu lintas dengan tajuk ‘Operasi Patuh Musi 2019’. Operasi itu akan berlangsung mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut digelar guna meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berlalu lintas. Sebanyak 33 personel gabungan diturunkan dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Read More

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Baroya, Kamis (29/8/2019).

Tak hanya itu, operasi tersebut digelar guna mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Tujuan kedua adalah mengurangi angka kecelakaan. Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Menurut dia, pelanggar lalu lintas seperti pengemudi yang melawan arus, memakai rotator dan pengemudi yang bermain ponsel akan menjadi target operasi. Tak hanya itu, pengemudi di bawah umur juga akan dilakukan penindakan.

“Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur,” papar Baroya.

Baroya menambahkan, seluruh wilayah hukum Polres Pagaralam akan menjadi target Operasi Patuh Musi 2019. Salah satunya adalah Jalan Kapten Sanap, Kecamatan Pagaralam Utara.

“Seluruh wilayah sampai wilayah Polsek akan menjadi lokasi operasi. Nanti titik-titiknya akan ditentukan oleh Polres setempat,” katanya.

Ditambahkannya, Operasi Patuh 2019 yang berlangsung mulai hari ini hingga 11 September 2019 mendatang, sesuai arahan Korlantas Polri. (ric)

Adapun Delapan Pelanggaran yang Akan Ditindak Sebagai Berikut:

– Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar

– Pemenudi kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan safety belt

– Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

– Pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan bermotor

– Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

– Menggunakan handphoe (HP) saat mengemudikan kendaraan bermotor

– Kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo, rotator, atau sirene tidak sesuai untuk pereuntukannya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts