Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan, hak cuti melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) harus sama dan terhubung dengan UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku.
“Hak cuti di RUU KIA juga harus sama dengan UU lain seperti Ketenagakerjaan agar tidak terjadi ketimpangan dan kebingungan masyarakat,” tegas John saat Rapat Panja RUU KIA dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan dalam RUU KIA hak cuti melahirkan minimal 6 bulan. Selain itu, juga memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti melahirkan hanya berdurasi sebatas 3 bulan.
“Jadi masalahnya disitu ada perbedaan, di Panja kami berupaya memperbaiki agar jangan sampai ada perbedaan, RUU KIA harus saling terhubung,” kata John.
Dia menambahkan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan SDM unggul. Sehingga ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. (duk)











