Hak Cuti Melahirkan Dalam RUU KIA Harus Sama Dengan UU Ketenagakerjaan

Rabu, 20 September 2023
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis.

Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan, hak cuti melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) harus sama dan terhubung dengan UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku.

“Hak cuti di RUU KIA  juga harus sama dengan UU lain seperti Ketenagakerjaan agar tidak terjadi ketimpangan dan kebingungan masyarakat,” tegas John saat Rapat Panja RUU KIA dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Read More

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan dalam RUU KIA hak cuti melahirkan minimal 6 bulan. Selain itu, juga memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti melahirkan hanya berdurasi sebatas 3 bulan.

“Jadi masalahnya disitu ada perbedaan, di Panja kami berupaya memperbaiki agar jangan sampai ada perbedaan, RUU KIA harus saling terhubung,” kata John.

Dia menambahkan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan SDM  unggul. Sehingga ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts