Hadir di 14 Kecamatan di Palembang, Dukcapil Jemput Bola Pelayanan Administrasi

Sabtu, 24 Juni 2023
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang akan hadir di 14 Kecamatan selama bulan Juli nanti.

Palembang, sumselupdate.com – Jemput bola, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan akte kelahiran dan akte kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang akan hadir di 14 Kecamatan selama bulan Juli nanti.

Dikonfirmasi Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Palembang, Ahmad Piping Ekhwany mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian merupakan upaya capil mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ini di setiap kecamatan yang belum ada UPTD capil.

Read More

“Ada 14 kecamatan yang kita jadwalkan untuk Pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian ini, lokasinya kita pilih di kantor Camat setiap kecamatan,” ungkapnya, Sabtu (24/6/2023).

Adapun Jadwal pelayanan di 14 Kecamatan dikota Palembang, pada 4 dan 5 Juli di Kecamatan gandus, 6 Juli kecamatan Ilir barat dua, 7 Juli kecamatan bukit kecil, 10 dan 11 Juli kecamatan Kertapati, 12 Juli kecamatan seberang ulu satu, 13 dan 14 Juli kecamatan Jakabaring.

Selanjutnya, 17 Juli kecamatan Plaju, 18 Juli Kecamatan Ilir Timur Tiga, 20 Juli Kecamatan Sako, 22 Juli kecamatan Sematang Borang, 24 dan 25 Juli Kecamatan Sukarami, 26 Juni Kecamatan Kemuning, 27 Juli kecamatan Kalidoni dan 28 Juli kecamatan Ilir Timur Dua.

“Dari tanggal 4 hingga 28 Juli petugas kita sekitar 5-6 orang standby di kantor kecamatan dan mulai melakukan pelayanan dari pukul 08.30 sampai selesai. Jadi, kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini.  Selain itu ada beberapa kecamatan yang dijadwalkan 2 hari untuk memberikan pelayanan ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pelayanan jemput bola yang dilakukan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah yang sudah dijadwalkan agar lebih mempermudah masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Apalagi, masyarakat yang jauh dari kantor Disdukcapil kota Palembang.

“Rencana program pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang akan mengurus Pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian berikut persyaratan yang perlu disiapkan.

Persyaratan Akte kelahiran yakni KTP elektronik orang tua, kartu keluarga, surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan/fasilitas kesehatan, buku nikah/akta perkawinan orang tua, mengisi blanko SPTJM data kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran) dan mengisi blanko SPTJM sebagai pasangan suami/istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan).

Sedangkan untuk Akte kematian, surat keterangan kematian dari RS/kelurahan, kartu keluarga/KTP yang meninggal Dunia.

“Dari data capil masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan ini untuk Akte kelahiran anak umur 0- 18 tahun sebanyak 3.306, Akta kelahiran diatas umur 18 tahun 508, dan Akta kematian 1.232 (Mei),” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts