Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel menangkap 3 pengedar shabu di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam pengungkapan ini turut disita 7 Kg shabu.
“Mereka ini pemain lama, berkat laporan dari masyarakat kami tangkap ketiganya di Tulung Selapan dan Palembang. Untuk barang bukti shabu ada 7 Kg,” ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan, Rabu (21/11/2018).
Adapun ketiga pengedar yang ditangkap yakni, Mamat, Ivan dan Gandi. Ivan dan Gandi sebagai kurir ditangkap di Tulung Selapan. Selanjutnya dikembangkan dan menangkap bandar, Mamat di Pelabuhan Tanjung Api-api.
“Ivan berencana kabur lewat Pelabuhan Tanjung Api-api dengan tujuan Bangka Belitung. Mamat ini bandar utamanya, kalau Ivan dan Gandi hanya kurir dengan upah Rp18 juta,” katanya.
“Shabu ini di stok di Palembang dari Aceh, masuk melalui jalur darat dan diedarkan di daerah. Bahkan hasil penyelidikan kita tempat hiburan malam pun menjadi titik peredaran utama,” kata Jhon.
Selain shabu, petugas BNN turut menyita aset milik sang bandar senilai lebih dari 2 miliar. Aset diketahui merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
“Aset hasil penjualan shabu kami segel 2 rumah, mobil dan beberapa aset lain diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Kami sudah ajukan ke pengadilan untuk sita aset dan TPPU, ini harus miskin kan,” tegas jenderal bintang satu tersebut.
Tulung Selapan sendiri, lanjut Turman, merupakan zona merah bagi peredaran narkoba di Sumatera Selatan setelah Palembang. Bahkan pengguna narkoba terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. (tra)