Gugatan Mantan Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman Dikabulkan PN Palembang

Kamis, 5 Oktober 2023
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Muaraenim H. Nurul Aman SH

Laporan : Syahrial Hadi

Muaraenim, Sumselupdate.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Muaraenim H. Nurul Aman SH memenangkan gugatan terhadap H. Rizal Kenedi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, dalam perkara gugatan terkait ingkar janji Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel periode 2019-2024.

Bacaan Lainnya

H. Taufik Rahman SH MH didampingi Gunawan Apriadi SH MH dan H. Nurul Aman SH selaku penggugat mengatakan, Hakim PN Palembang mengabulkan gugatan yang disampaikan kliennya terhadap tergugat Rizal Kenedi.

Putusan tersebut ungkapnya dikeluarkan PN Palembang pada Rabu 4 Oktober 2023, dengan hakim ketua Eddy Cahyono SH MH pada Kamis (5/10/2023).

“Gugatan yang diajukan klien kami Nurul Aman terhadap tergugat Rizal Kenedi terkait ingkar janji yang dilakukan tergugat terhadap penggugat soal PAW di DPRD Sumsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” papar Taufik Rahman.

Dijelaskannya, H Nurul Aman dan Rizal Kenedi sama-sama calon legislatif (Caleg) dari PPP untuk DPRD Sumsel periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten PALI dan Kabupaten Muaraenim.

Hasil pemungutan suara, H Nurul Aman meraih 13.798 suara dan H Rizal Kenedi mendapatkan 14.584 suara. Di mana selisih suara diantara keduanya tidak sampai 3 persen.

“Berdasarkan peraturan dari DPP PPP jika caleg selisih suaranya tidak sampai 3 persen. Maka jabatan di legislative dibagi dua (masing-masing 2,5 tahun) atau diganti dengan kompensasi sesuai dengan kesepakatan bersama,” terang Taufik Rahman.

Dirinya melanjutkan, pada 13 Februari 2020, terjadi kesepakatan secara lisan antara penggugat dan tergugat untuk bergantian duduk di DPRD Sumsel dengan sistem PAW. Di mana yang akan menjabat dahulu adalah Rizal Kenedi.

.Kesepakatan lisan tersebut disaksikan oleh Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno dan pengurus lain di kantor DPW PPP Sumsel di Jl RRI Palembang. Kemudian pada hari itu, juga dibuat surat pengunduran diri dari tergugat, namun tanggalnya belum dibuatkan.

“Setelah masa waktunya untuk proses PAW. Ternyata tergugat Rizal Kenedi tidak mau mundur dan tidak mau di-PAW dari DPRD Sumsel. Di mana seharusnya pada Maret 2022 lalu, klien kami Nurul Aman sudah dilantik sebagai PAW untuk anggota DPRD Sumsel. Sementara pada 9 Maret 2022 Rizal Kenedi sudah diberhentikan dari PPP,” papar Taufik Rahman.

Kemudian, Rizal Kenedi mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Karena sudah diberhentikan sebagai anggota PPP. Gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah PPP.

“Selanjutnya dia juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta dan ditolak. Hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali ditolak,” imbuhnya.

Taufik Rahman mengungkap jika DPW PPP sudah mengajukan surat untuk pergantian PAW di DPRD Sumsel. Namun pimpinan DPRD tidak memprosesnya dengan alasan masih dalam proses hukum.

“Karena sudah dirugikan, klien kami H Nurul Aman mengajukan gugatan ke PN Palembang. Apa yang kita gugat, dikabulkan oleh PN Palembang. Termasuk perjanjian lisan diantara keduanya dinilai hakim sah. Hakim menilai tergugat Rizal Kenedi terbukti menciderai janji atau wanprestasi,” jelas Taufik Rahman lagi.

Kemudian lanjut Taufik Rahman, hakim juga mewajibkan tergugat membayar kewajiban kepada penggugat, baik secara materil.

Jika duduk sebegai anggota DPRD Sumsel, di mana penghasilan yang seharusnya didapat penggugat jika tergugat tidak melakukan wanprestasi sejak Mei 2022 hingga gugatan berlangsung 11 bulan yakni kurang lebih sekitar Rp.595.830.455, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan penggugat akibat tergugat yang wanprestasi untuk PAW di DPRD Sumsel sebesar Rp100 juta. Sehingga total biaya yang harus diganti yakni Rp.695.830.455.

“Kita bersyukur bahwa hakim sudah objektif menilai perkara ini. Bahwa klien kami penggugat H Nurul Aman, benar melakukan gugatan ini untuk mendapatkan haknya,” terangnya.

Sementara itu, H Nurul Aman mengungkapkan gugatan yang ia lakukan ke PN Palembang tersebut semata-mata memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

”Kita sudah berupaya untuk mentaati apa yang menjadi keputusan partai. Tapi nyatanya dia (Rizal Kenedi) tidak komitmen dan ingkar janji untuk PAW di DPRD Sumsel,” terang Nurul Aman.

“Yang saya gugat ini baru untuk 11 bulan yang seharusnya menjadi hak saya jika sesuai dilantik sebagai PAW DPRD Sumsel. Kedepan kalau ternyata masih ingkar janji, saya akan gugat lagi sampai masa periode anggota DPRD Sumsel 2019-2024 berakhir,” tegas H Nurul Aman yang juga mantan Wakil Bupati Muaraenim ini.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.